Narapidana dan Anak yang tidak terkait dengan PP 99 Tahun 2012, yang tidak menjalani subsidaer dan bukan warga negara asing.
Asimilasi dilaksanakan di Rumah sampai dengan dimulainya integrasi berupa pembebasan bersyarat, cuti menjelang nebas dan cuti bersyarat.(*)
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)