TRIBUN-TIMUR.COM, JENEPONTO - Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jeneponto Hendrik memimpin langsung pembebasan 27 narapidana, Jumat (03/04/2020).
Hendrik menyerahkan secara langsung SK kepada para narapidana tersebut.
"Ada 27 orang narapidana, laki-laki 24 orang dan perempuan 3 orang," ujar Hendrik
Hendrik mengatakan, ini hanya berlaku untuk tahun 2020 berdasarkan Kepmen Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
"Kemudian berdasarkan Surat Edaran Nomor : PAS-497.PK.01.04.04 Tahun 2020 Tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penyebaran Covid-19," jelas Hendrik.
Pembebasan para narapidana untuk asimilasi ini akan berlangsung dari tanggal 1 April sampai dengan tanggal 7 April 2020.
Dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020, pengeluaran narapidana dan anak melalui asimilasi harus dilakukan dengan berbagai ketentuan.
Seperti asimilasi, pembebasan narapidana dan anak melalui integrasi (Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas) juga dilakukan dengan sejumlah ketentuan.
Laporan Tribun Jeneponto, Muh Rakib
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)