Pengelolaan kawasan karst yang berbasis masyarakat memberikan peluang untuk memelihara dan menjada sustainability kawasan karst.
Ketersediaan sumberdaya air itu di satu pihak dan berbagai tekanan yang dihadapi, terutama pertambangan perlu mendapat perhatian utama, Penegakan hukum yang konsisten akan menjamin terpeliharanya kawasan ini.
Regulasi akan memberikan rasa aman untuk menjadikannya sebagai sumber air yang tentu kita harapkan untuk terus ada dan menjaga keseimbangan alam dan ekosistem terhadap berbagai kepentingan.
Dari regulasi yang ada seperti di atas, maka kita tidak perlu kuatir akan terjadinya krisis air. Apatah lagi dengan disahkannya Perda Pengelolaan Lingkungan Hidup Propinsi Sulawesi Selatan. Tinggal menunggu aksi yang nyata untuk kemaslahatan warga Sulawesi Selatan.(*)
Makassar, 28 Maret 2020