Maklumat Kapolri

Kapolda Sulsel dan Ustaz Dasad Latief Keliling Kota Makassar Sosialisasikan Maklumat Kapolri

Penulis: Jumadi Mappanganro
Editor: Jumadi Mappanganro
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolda Sulsel Irjen Pol Mas Guntur Laupe dan Ustaz Dasad Latif keliling Kota Makassar sosialisasikan Maklumat Kapolri, Senin (23/3/2020)

Karnaval

Serta kegiatan lain yang menyebabkan berkumpulnya orang banyak.

Bagaimana jika kegiatan tersebut harus dilaksanakan, misalnya resepsi keluarga?

Solusinya: Apalagi dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari kegiatan yang melibatkan banyak orang maka wajib mengikuti prosedur pemerintah

Berikut isi maklumat lengkap yang dikeluarkan Kapolri terkait virus Corona:

1. Tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik dic tempat umum ataupun lingkungan sendiri.

a. Pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan lain sebagainya.

b. Kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran dan reseptionis keluarga.

c. Kegiatan olahraga, kesenian dan jasa hiburan.

d. Unjukrasa, pawai dan karnaval serta kegiatan lain yang menyebabkan berkumpulnya orang banyak.

2. Masyarakat juga diminta tetap tenang dan jangan panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing.

3. Apalagi dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari kegiatan yang melibatkan banyak orang maka wajib mengikuti prosedur pemerintah.

4. Tidak melakukan pembelian atau menimbun kebutuhan bahan pokok secara berlebihan.

5. Tidak terpengaruh dan menyebarkan berita yang sumbernya tidak jelas dan dapat meresahkan masyarakat.

6. Apalagi ada informasi yang sumbernya tidak jelas dapat menghubungi pihak kepolisian.

7. Apalagi ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)

Berita Terkini