"Bahwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, Polri senantiasa mengacu asas keselamatan rakyat yang merupakan hukum tertinggi (salus populi suprema lex esto)," ujar Jendral Idham Azis dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/3/2020).
Berikut daftar acara yang dilarang oleh kapolri dan polres setempat harus mengawasinya:
Pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan lain sebagainya.
Kegiatan konser musik
Pekan raya
Festival
Bazar
Pasar malam
Pameran
Reseptionis keluarga.
Kegiatan olahraga
Kesenian
Jasa hiburan.
Unjukrasa
Pawai