Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Virus Corona

Shalat Jumat Ditiadakan karena Virus Corona, Daftar Orang-orang Boleh Meninggalkan Shalat Jumat

Shalat Jumat ditiadakan karena Virus Corona, daftar orang-orang boleh meninggalkan shalat Jumat.

Editor: Edi Sumardi
TRIBUN TIMUR/MUHAMMAD ABDIWAN
Shalat Jumat di Masjid Al Markaz Al Islami Jenderal M Jusuf, Makassar, Sulsel, Jumat (25/9/2015). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Shalat Jumat ditiadakan karena Virus Corona, daftar orang-orang boleh meninggalkan shalat Jumat.

Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) mengeluarkan fatwa terkait ibadah shalat Jumat di tengah wabah Virus Corona ( Covid-19 ).

Ketua Dewan Fatwa MUI Hasanuddin mengatakan, MUI merilis fatwa bahwa setiap umat Islam yang berada di daerah yang berpotensi tinggi terjangkit Covid-19 diperbolehkan untuk meninggalkan salat Jumat dan menggantinya dengan shalat duhur.

"Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan salat zuhur di tempat kediaman," kata Hasanuddin dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/3/2020).

"Serta meninggalkan jamaah shalat 5 waktu atau rawatib, tarawih dan ied di masjid atau tempat umum lainnya," kata dia menyambung.

Sedangkan umat Islam yang berada di daerah berpotensi rendah terjangkit Covid-19 diminta tetap wajib melaksanakan salat Jumat di masjid.

Namun, umat diimbau tetap mengurangi kontak fisik, membawa sajadah sendiri serta rajin cuci tangan.

"Wajib menjaga diri agar tidak terpapar Virus Corona, seperti tidak kontak fisik langsung bersalaman, berpelukan, cium tangan, membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun," lanjut dia mengatakan.

Terkait umat Islam yang positif terjangkit Covid-19, MUI melarangnya untuk salat Jumat berjemaah di masjid serta menyarankannya untuk mengganti salat Jumat dengan shalat duhur di tempatnya masing-masing.

"Baginya haram melakukan aktivitas ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan, seperti jamaah shalat 5 waktu atau rawatib, shalat tarawih dan ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar," ujar Hasanuddin.

MUI, lanjut Hasanuddin, juga mengharamkan umat Islam melakukan salat Jumat ketika situasi pandemi Covid-19 tidak terkendali.

Apabila masih terkendali, semua umat Islam wajib melaksanakan shalat Jumat di masjid.

"Demikian juga tidak boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran Covid-19, seperti jamaah shalat 5 waktu atau rawatib, shalat tarawih dan ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim," lanjut Hasanuddin mengatakan.

Siapa Saja yang Boleh Meninggalkan Shalat Jumat?

Shalat Jumat merupakan shalat yang diwajibkan untuk lelaki Muslim yang sudah akil baligh.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved