2 Bintara Tinggi Polrestabes Makassar Masuk DPO atau Akan Ditangkap, Kok Bisa? Berikut Kasusnya

Editor: Edi Sumardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aiptu Max Sahal dan Aiptu Andi Patto Hadjar. Dua bintara tinggi Polrestabes Makassar masuk DPO atau akan ditangkap, kok bisa? Berikut kasusnya.

e. Hidung: lurus

f. Muka: Oval

g. Warna kulit: Sawo matang

h. Bentuk tubuh: Kurus

i. Tanda istimewa: -

1. Nama lengkap: Andi Patto Hadjar

2. Pangkat/NRP: Aiptu/63050738

3. Jabatan/kesatuan: Bintara Bagian Sumda (pembinaan)/Polrestabes Makassar

4. Jenis kelamin: Laki-laki

5. Agama: Islam

6. Tempat/tanggal lahir: Ujungpandang, 29 Mei 1963

7. Suku/bangsa: Palu/Indonesia

8. Alamat terakhir: Jl Baji Pangasseng nomor 41, Kelurahan Tamparang Keke, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar

9. Pelanggaran: Terperiksa telah meninggalkan tugas sejak 20 Januari 2015 sampai dengan sekarang secara berturut-turut tanpa adanya keterangan yang sah dari pimpinan.

10. Dasar pencarian: Laporan Polisi Nomor: LP/56/XII/2018/Sipropam, tanggal 3 Desember 2018.

11. Melanggar pasal: Pasal 14 Ayat 1 huruf (a) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

12. Maksud pencarian: Untuk dilakukan penangkapan dan dilaporkan ke Polrestabes Makassar.

13. Keterangan lain: Jika yang bersangkutan berada di wilayah KA, aga ditangkap/dilaporkan ke Kapolrestabes Makassar atau menghubungi nomor telepon Kasi PropamĀ 0821 8919 4567.(*)

Berita Terkini