TRIBUN-TIMUR.COM - Tersangka penyalahgunaan narkoba yang juga artis Lucinta Luna sudah tidak lagi mendekam di Rutan Polda Metro Jaya
Lucinta Luna, selebritas yang kontroversial dengan identitas diri itu ditangkap aparat kepolisian, Selasa (11/2/2020).
Selebriti kontroversial ini ditangkap lantaran terjerat kasus narkotika dan obat-obatan berbahaya (narkoba).
Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap artis Lucinta Luna di Apartemen Thamrin City,pagi hari.
Bukan bebas, ternyata, Lucinta Luna dipindah ke Rutan Pondok Bambu, Jakarta.
Pemindahan dilakukan pada Jumat (6/3/2020) lalu.
"Iya benar udah dari Jumat yang lalu," kata Kasatnarkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo M Siregar saat dihubungi, Selasa (10/3/2020).
Meski sudah dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu, kekasih dari Abash, masih berstatus sebagai Tahanan Polres Metro Jakarta Barat.
Lokasi penahanan Lucinta dipindahkan karena pemeriksaan di Satnarkoba Polres Metro Jakbar telah rampung.
"Jadi statusnya masih tahanan Satnarkoba Jakbar," ucap Ronaldo. Polisi menangkap Lucinta Luna di salah satu apartemen di Jakarta Pusat pada Selasa (11/2/2020)
. Ada tiga orang yang ikut diamankan bersama Lucinta Luna, yakni HD (35), DAA (35), dan NHAM (22).
Saat diamankan, polisi menemukan tiga butir narkoba jenis ekstasi di keranjang sampah
Lalu, ditemukan dua jenis obat dari tas Lucinta Luna, yakni Tramadol dan Riklona.
Kedunya adalah obat penenang dan masuk golongan psikotropika.
Hasil tes rambut yang dikeluarkan oleh Laboratorium BNN di Lido, Bogor, Jawa Barat, Lucinta positif menggunakan amphetamin.