TRIBUN-TIMUR.COM - Jangan coba-coba naik motor sambil main HP, lihat bukti petaka menimpa Adi Lukman, semoga tak terjadi lagi.
Peringatan bagi kita semua, jangan main HP sambil membawa kendaraan.
Adi Lukman (28), warga Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur ( Jatim ), tewas setelah menabrak truk di Jalan Raya Jember Banyuwangi di Desa Tegalrejo, Kecamatan Mayang, Jember, Jatim, Senin (9/3/2020).
Kasatlantas Polres Jember AKP Edwin Nathanael mengatakan, kecelakaan terjadi karena Adi asyik bermain ponsel saat berkendara.
"Tangan kiri pengendara memegang HP dan tidak memperhatikan arus lalu lintas dari arah depan,” ujar AKP Edwin Nathanael melalui rilis yang diterima, Senin.
Awalnya, motor bernomor polisi DK 2985 FAF yang dikendarai Adi melaju dari arah timur ke barat.
Saat melaju, tangan kirinya memegang ponsel.
Sementara, dari arah berlawanan melaju truk Mitsubishi Colt dengan nomor polisi S 9554 PB yang dikendarai oleh Priatin Wibisono, warga Kabupaten Jombang.
Karena asyik memainkan ponsel, Adi tak fokus berkendara hingga dia melaju semakin ke kanan hingga membentur besi bak truk.
Adi terjatuh dan meninggal di lokasi.
“Kami mengecek korban dan memeriksa saksi, serta membawa korban ke RSUD dr Soebandi,” ujar AKP Edwin Nathanael.
AKP Edwin Nathanael mengimbau agar masyarakat tetap waspada dalam mengendarai kendaraan.
Salah satunya dengan tidak bermain ponsel.
Pahami Kembali Bahaya Bermain HP Saat Berkendara
Salah satu faktor utama terjadinya kecelakaan lalu lintas adalah hilangnya konsentrasi pengendara di jalan.
Kehilangan konsentrasi ini, salah satu penyebab utamanya adalah, aktif menggunakan telepon genggam saat mengemudi.
Pelarangan menggunakan telepon genggam juga diatur dan dipertegas di Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 283 dijelaskan: Bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.
Maka sudah pasti para pengguna jalan wajib tidak melakukan kegiatan ini ketika berkendara.
"Saya setuju sekali dan mendukung penuh atas langkah ini. Sebab potensi kecelakaan dari pengendara yang bermain HP sangat besar. Bukan hanya untuk dirinya saja, tetapi juga orang lain," kata Jusri Pulubuhu, Pendiri dan Direktur Pelatih Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) saat dihubungi Kompas.com, Jakarta, Senin (1/7/2019).
Menurutnya, pengendara yang menggunakan telepon genggam memiliki ancaman kecelakaan lebih besar daripada pengendara mabuk.
Karena pengendara tidak lagi memperhatikan jalan dan pengguna jalan di sekitarnya.
"Menurut penelitian, bahaya bermain HP saat berkendara adalah 4 kali lipat lebih besar dari seseorang yang sedang mabuk atau dalam pengaruh alkohol (dalam dosis 2 botol bir). Mereka sama saja dengan berkendara dengan mata tertutup, sedangkan pengendara mabuk masih melihat jalan walau responsnya lebih lambat," ucap Jusri Pulubuhu.
Maka bisa dibayangkan, betapa bahayanya mengoperasikan atau bermain telepon genggam saat mengemudi.
Sementara, Edo Rusyanto, Koordinator Jaringan Aksi Keselamatan Jalan (Jarak Aman), mengatakan, sebaiknya ketika ada di jalan raya selalu menerapkan low risk riding/driving.
Apabila tetap menggunakan telepon seluler, pola tersebut menjadi terpecah sehingga pengemudi kurang konsentrasi.
"Berkendara dengan risiko rendah itu bagian dari ikhtiar memangkas fatalitas kecelakaan lalu lintas yang jumlahnya masih tinggi di Indonesia, yaitu 70-an jiwa setiap harinya. Oleh sebab itu, mari tidak berponsel saat berkendara," ujar Edo Rusyanto kepada Kompas.com.
Jusri Pulubuhu juga menyarankan, bila memang alasan menggunakan telepon genggam untuk melihat atau memantau Global Positioning System (GPS) karena tuntutan pekerjaan, ada baiknya dilakukan secara benar dan aman.
"Berhenti dahulu saat ingin melihat HP untuk memastikan GPS. Bisa juga menjadikannya Co-pilot dengan cara mengaktifkan suara bantuan sehingga tidak perlu melihat kembali HP-nya," kata Jusri Pulubuhu.(*)