TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Anggota Fraksi Hanura DPRD Luwu Timur, Alpian menilai pengisian pejabat yang memimpin dan mengelola OPD haruslah sesuai kompetensi dan profesional.
Sehingga kata dia proses seleksi (pejabat) yang objektif dan terbuka adalah kebutuhan yang harus dijalankan dengan sebaik-baiknya.
Alpian menanggapi disetujuinya pembentukan Badan Pendapatan Daerah oleh fraksi di DPRD Luwu Timur pada rapat paripurna, Jumat (6/3/2020).
Dengan begitu, Perda nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah dilingkup Pemkab Luwu Timur terjadi perubahan.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Luwu Timur, Amran Syam bersama Wakil Ketua 1 HM Siddiq BM juga dihadiri Wakil Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam.
"Bupati harus berani memilih pejabat yang profesional dengan memiliki kultur sosial budaya," kata Alpian di kepada TribunLutim.com di Malili, Sabtu (7/3/2020).
"Jangan sampai menempatkan pejabat yang akan dimutasi lebih banyak bernuansa politis dan lebih didasari oleh suka atau tidak suka," imbuhnya.
Bidang pendapatan selama ini melekat di Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Luwu Timur. Dibentuknya Badan Pendapatan Daerah guna memaksimalkan sumber potensi pendapatan daerah.
Sejatinya, perubahan atas Perda ini mulai berlaku di tahun 2021 mendatang atau setelah dilaksanakannya pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada 23 September 2020 mendatang.
"Fraksi Hanura mengingatkan agar peraturan bupati yang mengatur perangkat daerah ini segera disiapkan. Sehingga pada saatnya diterapkan tidak mengalami hambatan," jelasnya.
Laporan Wartawan TribunLutim.com, vanbo19
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)