Ustadz Yusuf Mansur

Kabar Buruk! Ustadz Yusuf Mansur Ayah Wirda Mansur Diperiksa Polisi, Ini Kasusnya dan Ada Tersangka

Editor: Edi Sumardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabar buruk! Ustadz Yusuf Mansur ayah Wirda Mansur diperiksa polisi, ini kasusnya dan sudah ada tersangka.

Dari hasil penyidikan, polisi menemukan fakta bahwa lokasi tanah yang dipasarkan oleh pelaku merupakan tanah milik orang lain yang disewanya.

"Tersangka hanya menyewa sebidang tanah itu kemudian dipaving lali di foto dan dipasarkan ke masyarakat," kata Kombes Pol Sandi Nugroho, Senin (6/1/2020).

Perumahan Multazam Islamic Residence sendiri memasarkan produknya melalui brosur iklan dan poster serta website di www.multazamIslamicresidence.com.

"Tidak hanya melalui poster dan website, tapi juga pameran di beberapa mall. Untuk menarik konsumennya tersangka meyakinkan dengan menggunakan embel-embel konsep syariah," kata Kombes Pol Sandi Nugroho.

Sementara itu, Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sidoarjo, Humaidi menjelaskan jika tanah tersebut dipastikan masih berupa rawa.

"Tanahnya berupa rawa dan sebagian sudah dipaving. Namun untuk status tanhanya masih milik orang lain dan bukan atas nama perusahaan tersebut. Statusnya itu tanah disewa oleh perusahaan tersebut," kata Humaidi.

3. Ada tersangka lain

Polisi memastikan masih ada kemungkinan tersangka lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

Hal itu disampaikan Kombes Pol Sandi Nugroho saat menunjukkan barang bukti berupa site plan lokasi perumahan, brosur perumahan, dan poster seminar pada tahun 2017 yang mencatut foto Ustadz Yusuf Mansur.

"Ya tentu tersangka tidak berdiri sendiri. Kami masih lakukan pemeriksaan kepada para saksi dan terus melakukan pendalaman terhadap kemungkinan tersangka lainnya yang terlibat," kata Kombes Pol Sandi Nugroho, Senin (6/1/2020).

Lebih lanjut, dalam kasus tersebut, M Sidik Sarjono masih menerima pembayaran angsuran dari beberapa konsumennya.

"Sebelum ini memang tersangka masih menerima pembayaran dari para konsumennya ke rekening atas nama perusahaan tersangka. Namun dalam faktanya setelah kami selidiki, rekening tersebut juga digunakan tersangka untuk bertransaksi kebutuhan pribadinya," kata Kombes Pol Sandi Nugroho.

Sementara itu, Tony Aries salah satu ketua paguyuban konsumen Multazam itu menyebut jika saat ini ada 32 konsumen yang tergabung dalam paguyuban korban penipuan perusahaan property fiktif itu.

"Ada 32 orang yang tergabung.Itu masih banyak orang yang jumlahnya bisa ratusan konsumen. Di antara mereka sudah ada yang IJB dan AJB," kata Tony.

Kerugian dari para korban penipuan property syariah fiktif itu ditaksir mencapai hampir Rp 1 triliun.(*)

Berita Terkini