Layanan pra program bagi calon klien yang melalui mekanisme hukum (Compulsary) yakni, calon klien yang dibawa oleh penyidik kepolisian karena terjaring dalam operasi/razia dan penangkapan.
Adapun cara penyebuhan bagi pencandu seperti, terapi medis dan layanan terapi sosial (konseling). Terapi medis dimaksud pemberian layanan konsultasi kesehatan.
Selain terapi ada juga tndakan medis berupa pemberian obat kepada klien yang menderita penyakit penyerta dari penggunaan narkotika.