TRIBUN-TIMUR.COM, TAKALAR - Seorang pengusaha Kota Makassar terpaksa diamankan ke Lapas Kelas IIB Kabupaten Takalar atas kasus tunggakan pajak.
Pengusaha itu dilaporkan berinisial VE. Profesinya adalah pengusaha bidang properti, jual beli tanah, dan bangunan.
VE menjadi sandera Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (DJP Sulselbartra).
VE terpaksa disandera atas ulahnya tidak membayar pajak penghasilannya.
VE tercatat disandera di Lapas Takalar selama 17 jam.
Kakanwil DJP Sulselbartra, Wansepta Nirwanda mengungkapkan, VE disendara di sejak pukul 20.00 Wita Rabu (19/2/2020) malam.
Penyanderaan dilakukan atas kerja sama dengan Polrestabes Kota Makassar, serta Lapas Kelas IIB Takalar.
"Kita sandera karena menunggak pembayaran pajak," kata Wansepta di Takalar, Kamis (20/2/2020) siang.
Wansepta menyampaikan, nilai tunggakan pajak disebutkan mencapai Rp 6,9 miliar.
VE akhirnya membayar tunggakan pajak penghasilannya pada Kamis (20/2/2020) pagi tadi.
Namun, VE baru bisa dibebaskan pada pukul 13.00 Wita Kamis (20/2/2020).
"Sudah dibayar lunas tadi pagi tinggal, ditambah berkas administrasi yang harus diselesaikan," katanya.
Wansepta menegaskan penyanderaan dilakukan sebagai bentuk tindakan tegas memberi efek jera.
Sebab, katanya, DJP Sulselbartra sudah melakukan sejumlah cara untuk menagih pajak Rp6.9 miliar dari VE.
Upaya tersebut antara lain imbauan mengikuti Tax Amnesty, penyampaian surat teguran, surat paksa, surat perintah melakukan penyitaan.