TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Progres berkas kasus pembunuhan Agung Pranata 2016, kini masih ditahan tim Polda Sulsel.
Kasus dugaan pembunuhan Agung 2016 melibatkan lima oknum polisi ini, sempat dikirim ke Kejaksaan tapi dikembalikan.
"Iya, berkas kasus ini masih di Polda pak," ungkap salah satu penyidik Jaksa, Ridwan dikonfirmasi tribun, Kamis (20/2/2020).
Pasalnya, awal Januari 2020 lalu penyidik Ditreskrimum Polda kirim berkas Agung ke Jaksa. Tapi Jaksa mengembalikan itu lagi.
Pada 17 Januari 2020 lalu, Kasi Penkum Kejati Sulsel, Idil merilis kepada wartawan terkait dengan pengembalian berkas itu.
Tapi hingga kini, pertengahan Februari ini. Pihak penyidik Polda belum kirim kembali berkas Agung ke penyidik Kejaksaan lagi.
"Ya alasannya kita kembalikan lagi ke tim penyidik Polda, agar memenuhi petunjuk. Iya ini belum dikirim," jelas Jaksa Ridwan.
Untuk memastikan itu, tribun coba untuk mengonfirmasi Direskrimum Kombes Andi Indra Jaya, tapi ia mengaku telah pindah.
"Saya sudah pindah ke Babareskrim, coba hubungi Direskrimum yang baru saja," kata Kombes Andi Indra Jaya kepada tribun.
Padahal sebelumnya, di depan Kapolda Irjen Mas Guntur Laupe, Andi mengaku akan tuntaskan kasus itu.
Diberitakan, penyidik Ditreskrimum Polda menetapkan lima oknum polisi jadi tersangka dalam kasus pembunuhan Agung Pranata.
Lima polisi tersangka, empat dari Polsek Ujung Pandang, Bripka Cn, As, Ar, Aiptu Sa. Dan di Polres Jeneponto, Aiptu Js. (*)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)