Kabar Memprihatinkan, Jenderal TNI Pendukung Prabowo Sudah Kronis, Kivlan Zein: Saya Tidak Kuat Lagi

Editor: Waode Nurmin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - Kabar Memprihatinkan, Jenderal TNI Pendukung Prabowo Sudah Kronis, Kivlan Zein: Saya Tidak Kuat Lagi

Sidang dijadwalkan mulai sekitar pukul 14.00 WIB.

Namun hingga pukul 16.42 WIB, majelis hakim tak kunjung datang ke ruang sidang.

Kivlan Zen mengaku tidak mampu menunggu majelis hakim yang tak kunjung memasuki ruang sidang.

Hal ini, karena kondisi tubuhnya berada dalam keadaan sakit.

Detik-detik Polisi Cium Kaki Pria yang Ternyata Adalah Ayahnya Seorang Penjual Bakso Keliling

"Ini sudah tiga jam. Alarm (kondisi tubuh,-red), saya tidak kuat lagi," kata Kivlan Zen di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, (5/2/2020).

Setelah mendengarkan keterangan Kivlan Zen, seorang jaksa penuntut umum menghampiri Kivlan Zen yang duduk di kursi pengunjung sidang.

Dia menyarankan agar sidang ditunda karena kondisi Kivlan Zen.

• Berkurang Segini Uang Pensiun PNS Karena Dialihkan dari Taspen, Susah yang Punya Anak Masih Kuliah

• Lawan Baru Prabowo Subianto & Anies Baswedan di Pilpres 2024, Ahok: Mungkin Saja Saya Jadi Presiden

"Hakim tidak ada bagaimana mau sidang. Ditunda, saya sudah tidak mampu lagi," kata Kivlan Zen.

Untuk diketahui, Azwarni, mantan anggota TNI didakwa terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Pada surat dakwaan, Azwarni disebut ikut menemani terdakwa lain, Helmi Kurniawan alias Iwan untuk menemui terpidana Habil Marati pada Maret 2019.

Adapun, Kivlan Zen terjerat kasus kepemilikan senjata api ilegal dan didakwa melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 atau juncto 56 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

Pakai seragam TNI lengkap

Sebelumnya saat sidang eksepsi, terdakwa kepemilikan senjata api ilegal dan peluru tajam, Mayor Jenderal TNI Kivlan Zen meminta kepada majelis hakim agar menghadirkan 5 Jenderal dalam sidang yang ia jalani.

Hal itu disampaikan pada sidang dengan agenda eksepsi yang berlangsung Selasa (14/1/2020).

Sidang dengan agenda serupa dilanjutkan pada Rabu (22/1/2020).

Detik-detik Polisi Cium Kaki Pria yang Ternyata Adalah Ayahnya Seorang Penjual Bakso Keliling

Halaman
1234

Berita Terkini