TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Toraja Utara mengimbau beberapa aturan kepada ASN jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 mendatang.
Ketua Bawaslu Toraja Utara, Andarias Duma menyampaikan aturan kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) saat diberi kesempatan pada upacara apel pagi peringati Hari Kesadaran Nasional (HPN) di kompleks perkantoran Panga, Kecamatan Tondon.
Selaku Inspektur Upacara (Irup) yakni Bupati Toraja Utara, Kalatiku Paembonan memberikan kesempatan kepada pihak Bawaslu.
"Tadi pagi kami hadir menyampaikan langsung terkait aturan di Pilkada 2020 untuk para ASN Pemkab Toraja Utara," ucap Andarias saat dihubungi, Senin (17/02/2020) sore.
Andarias mengatakan, imbauan aturan tersebut selain dipertuntukan para ASN, juga berlaku untuk masyarakat.
Katanya, ada beberapa poin yang disampaikan Bawaslu yaitu terkait aturan mutasi pejabat terakhir tanggal 8 Januari 2020 lalu, kecuali pada jabatan kosong bisa diisi.
"Hamun harus pelaksana tugas (Plt) atau defenitif, dengan syarat harus ada izin dari Depdagri," tambahny.
Andarias Duma juga menyampaikan penekanan pada aturan netralitas ASN maupun kepala lembang beserta aparat desa dan kelurahan maupun kecamatan.
"Aturan Pilkada secara umum disampaikan kepada masyarakat maupun keluarga, contoh larangan money politik (politik uang)," tegas Andarias.
Lanjutnya, mengenai politik uang aturannya pemberi dan penerima sama hukumannya, bisa penjara max 6 tahun dan denda 1 Miliar, paling rendah tiga tahun dengan denda Rp 200 Juta.
"Saya sampaikan kepada ASN, dan elemen masyarakat mari kita sukseskan Pilkada 2020 Toraja Utara, karena yang menikmati kesuksesan itu adalah kita sendiri," jelas Andarias.
Komisioner Bawaslu Toraja Utara lainnya juga menyampaikam imbauan kepada ASN dan masyarakat di berbagi kegiatan Musrembang di Kecamatan Awan Rantekarya, Dende Piongan Napo dan Tikala.
Laporan Wartawan TribunToraja.com, @cinnank17
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)