Gara-gara Jendela Terbuka Hubungan Intim Pengantin Baru Diintip Tetangga, Akhirnya Suami Dipenjara
TRIBUN-TIMUR.COM - Malam dimana Pengantin Baru sedang memadu kasih, harus terusik ketika tetangganya mengintip.
Menyadari kegiatan ibadahnya itu diintip, sang suami langsung menghajar orang yang mengintip tersebut.
Diketahui, pengintip itu masih tetangganya.
Tetangga yang tak terima kemudian melaporkan kejadian penganiayaan itu ke polisi.
• Beredar Video Pria Bersarung Turunkan Celana Wanita di Pinggir Jalan, Ini Sebab Korban Tak Melawan
Suami dari pengantin yang diintip malam pertamanya itu justru dihukum enam bulan penjara.
Pengantin baru Sukesno (30) harus mendekam di penjara atas penganiayaan yang dilakukan terhadap tetangganya yaitu Wahyudi.
Kasus tersebut bermula saat Sukesno berhubungan badan dengan istrinya sebut Siti di usia satu bulan mereka menikah.
Saat di rumahnya di Desa Wolutengah, Kecamatan Kerek, pasangan tersebut sedang memadu kasih di kamar.
Namun karena saat melakukan hubungan suami istri itu, Sukesno membuat jendela kamarnya terbuka.
Wahyudi seusai pulang dari ronda mengintip adegan indehoy tersebut, Senin (28/10/2020), sekitar pukul 22.00 WIB.
Sukesno yang mengetahui lalu mengejarnya dan memukul Wahyudi dengan pipa besi pada bagian kening hingga mengakibatkan luka.
Tak terima dengan perlakuan Sukesno, korban lalu melaporkannya ke polisi hingga berujung pada penetapan tersangka.
"Sukesno ditetapkan tersangka oleh polisi, sekarang sudah divonis bersalah dengan pidana empat bulan.
Dia tidak terima diintip Wahyudi," kata Humas Pengadilan Negeri Tuban, Donovan Akbar Kusuma Buwono, Kamis (13/2/2020).