TRIBUN-SOPPENG.COM, WATANGSOPPENG - Kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur cukup mengkhawatirkan di Kabupaten Soppeng.
Teranyar, ada 6 pelaku dengan sejumlah kasus berbeda yang ditangkap Polres Soppeng.
Para pelaku pun dihadirkan saat jumpa pers di Aula Patria Tama Mapolres Soppeng, Selasa (11/2/2020).
Tercatat, ada tiga pelaku pencabulan, yakni MNF (21) di TKP Kecamatan Marioriawa, ASS (21) di TKP Kecamatan Liliriaja, dan ASJ (19) di TKP Kecamatan Marioriwawo.
Lalu, ada dua tersangka kasus membawa lari anak di bawah umur, yakni MT (26) dan IL (22). Juga, ada satu pelaku pemerkosaan yakni HS (31).
"Kejahatan yang terjadi sekarang ini lebih banyak bergeser ke anak-anak, kita harus tanamkan nilai agama mulai dari kecil," kata Kapolres Soppeng, AKBP Puji Saputro Bowo Leksono, saat jumpa pers.
Rata-rata, pelaku tak lain adalah orang yang dekat dengan korban.
Modusnya pun nyaris sama, dengan bujuk rayu dan janji-janji.
"Pencabulan modusnya macan-macan, ada hanya dengan naik motor, komunikasi dengan baik sebagai kakak adik dan bujuk rayu," katanya.
Olehnya, AKBP Puji berharap, peran aktif pihak orang tua, maupun guru di sekolah untuk meminimalisir tindakan kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Soppeng, AKP Amri menyebutkan, ke enam pelaku persetubuhan dan pelaku anak dibawah umur dikenakan pasal 81 ayat 1 dan 6 Subs Pasal 82 ayat 1 UU RI nomor 17 tahun 2016.
Sementara untuk pelaku membawa lari anak dibawah umur dikenakan pasal 332 ayat 1 Jo Pasal 55 KUHPidana, serta pelaku pemerkosaan dikenakan pasal 285 KUHPidana.
"Ancaman hukumannya macam-macam, ada yang 5 sampai 15 tahun penjara, ada yang maksimal 7 tahun ada juga yang 12 tahun," katanya.
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)