Iming-iming Durian & Rambutan, Dua Kakek di Luwu Cabuli Anak Tetangganya
TRIBUN-TIMUR.COM - Kepolisian Sektor (Polsek) Walenrang, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, menangkap dua orang kakek yang diduga mencabuli seorang anak.
Kedua kakek tersebut adalah MT (64) dan SN (63), warga Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
Kapolsek Walenrang AKP Rafli mengatakan, kedua terduga pelaku dengan korban masih bertetangga.
Mereka ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari salah satu orang tua korban.
“Anaknya kemudian mengaku telah menjadi korban perilaku bejat para pelaku sejak Januari 2020 hingga awal Februari 2020,” kata Rafli, saat dikonfirmasi, Senin (10/02/2020).
Menurut Rafli, dalam pemeriksaan tim penyidik, tersangka MT mencabuli korban sebanyak tiga kali.
Dalam melancarkan aksinya, MT membujuk korban dengan memberikan sejumlah uang mulai Rp 10.000 hingga Rp 50.000 serta memberi buah durian dan buah rambutan kepada korban.
Hal yang sama juga dilakukan SN.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa pakaian yang dikenakan oleh tersangka maupun korban pada saat kejadian.
“Saat ini penyidikan masih terus berlangsung dan melakukan pengembangan sebab kami menduga ada korban lain yang belum melapor ke polisi,” ujar Rafli.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat pasal 82 Undang-undang RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” jelas Rafli.
Iming-Iming Uang Rp 2 Ribu, Nenek 54 Tahun di Pasangkayu Diciduk Polisi
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Mamuju Utara, mengamankan pria berinisial A (54).
Ia merupakan terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur yang berinisial M.
Pelaku mencabuli korban dengan mengimin-imingi uang Rp 2 ribu.
Pelaku M ditangkap di rumhanya Jl Mohammad Hatta, Lingkungan Labuang, Kelurahan Pasangkayu pada 14 November 2019.
Kasat Reskrim Polres Mamuju Utara AKP Rubertus Roedjito mengatakan, aksi bejat pelaku terungkap setelah korban menceritakan kepada orang tua dan neneknya.
Tidak terima dengan perbuatan A, keluarga korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Mamuju Utara.
"Setelah kami terima laporkan, anggota langsung melakukan penyelidikan," tambah Rubertus.
Terdapat dua alat bukti yang ditemukan, dan menetapkan A sebagai tersangka.
Unit PPA Satuan Reskrim Polres Mamuju Utara menyita barang bukti berupa, satu lembar baju korban, satu lembar celana kain berwarna merah jambu, satu lembar baju pendek kemeja warna coklat, dan satu lembar celana pendek warna hitam kombinasi hijau putih.
Pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002, perubahan atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016.
Penetapan PP penganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2006, perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman paling singkat lima tahun, dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 5 miliar,"jelas AKP Rubertur.
Foto Bugil Siswi SMP Beredar, Korban Tergiur Iming-iming Rp 500 ribu
Baru-baru ini tersebar foto bugil siswi SMP di Kabupaten Buleleng, Bali, di media sosial.
Pihak kepolisian kini tengah mencari pelaku serta penyebar foto syur tersebut.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya membenarkan bahwa foto tersebut merupakn seorang siswi SMP di Buleleng.
Diduga, gadis tersebut foto telanjang setelah diiming-imingi Rp 500 ribu oleh seseorang untuk berfoto syur.
Kini pihak Polres Buleleng masih mencari orang yang memberikan uang dan menyuruh siswi tersebut telanjang juga mencari pihak yang menyebarkannya.
"Untuk yang menyebarkan itu masih diselidiki dan kita juga menunggu laporan dari pihak korban yang merasa dirugikan," kata Sumarjaya, Kamis (23/1/2020).
Sumarjaya juga mengatakan, foto tersebut diambil pada enam bulan lalu lalu baru tersebar di media sosial.
"Itu sebenarnya fotonya 6 bulan yang lalu. Kemudian baru beredar sekarang, beredarnya hanya antara WhatsApp per person saja," katanya.
Wanita Muda Jual Foto Bugil Teman saat Sedang Mandi Seharga Rp 1 Juta, Kronologi
Seorang wanita muda usia 21 tahun tega menjual foto tanpa busana temannya sendiri seharga Rp 1 juta.
Namun, belum terima uang, wanita muda yang diketahui bernama Maslinda Novita Sari (21), warga Tejoagung Metro Timur, tersebut, diamankan polisi.
Akibat perbuatannya, Maslinda pun terpaksa duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kandra Buana, membeberkan Kronologi perbuatan terdakwa terjadi pada Jumat 19 Juli 2019.
"Saat itu saksi korban SNA datang ke kosan terdakwa yang beralamat di Gg Anggrek II Hajimena Kec. Natar Kab. Lampung Selatan," bebernya, Selasa 31 Desember 2019.
Lanjutnya, kedatangan saksi korban tidak lain untuk menginap di kamar kos terdakwa tersebut.
"Selanjutnya keesokan harinya Sabtu 20 Juni 2019 sekira pukul 10.00 WIB saat saksi SNA akan mandi di kamar kos tersebut, terdakwa memotret SNA yang tengah dalam keadaan tidak berbusana sebanyak 2 kali," tuturnya.
Masih kata JPU, setelah berhasil mengambil foto sebanyak dua kali, pada hari yang sama sekitar pukul 12.27 WIB, terdakwa mengirimkan sebanyak 1 foto SNA yang dalam keadaan tidak berbusana atau bugil tersebut kepada RY (DPO) menggunakan aplikasi Whatsapp.
"Pada Senin 22 Juli 2019, sekira pukul 07.21 WIB terdakwa kembali mengirimkan sebanyak 1 foto SNA yang dalam keadaan tidak berbusana kepada RY (DPO)," lanjutnya.
JPU mengatakan, tujuan terdakwa mengirimkan foto tanpa busana SNA kepada RY (DPO) tidak lain karena RY menjanjikan memberikan uang sebesar Rp 1 juta kepada terdakwa.
"Beberapa bulan kemudian tepatnya pada Minggu 15 September 2019 sekira pukul 16.45 WIB, saat korban sedang berada di rumahnya, tiba-tiba korban mendapat kiriman foto tanpa busana dirinya melalui Whatsapp," sebutnya.
Atas perbuatan tersebut, kata JPU, saksi korban mengadukan hal ini ke pihak berwajib.
"Perbuatan terdakwa, membuat korban merasa malu, depresi, tertekan dan merasa harga dirinya direndahkan serta juga takut apabila foto-foto tersebut tersebar ke orang lain," jelas JPU.
JPU menambahkan, perbuatan terdakwa sebagaiamana diatur dalam Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016.
Itu tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Suami 'Jual' Istri di Medsos
Seorang suami di Tuban, Jawa Timur tega menjual istrinya dan melakukan seks bersama.
Sang suami biadab tersebut menjual istrinya dengan tarif rata-rata Rp 1,5 juta.
Modus dilakukan suami berinisial (NH) yang baru berusia 21 tahun tersebut, dengan lebih dahulu mengunggah foto bugil istrinya di akun medsos Twitter.
Istrinya, yang berinisial PR (20 tahun) sudah mengaku melayani tamunya di Prigen, Pasuruan.
Pengakuan mereka, sudah terjadi tiga kali transaksi dalam tiga bulan terakhir.
NH ditangkap oleh Direskrimum Polda Jatim.
PR sengaja dijajakan oleh NH kepada pria hidung belang melalui akun Twitter yang dibuat sejak tiga bulan lalu.
"Akunnya ini ya, baru 3 bulan tapi followernya banyak," terang Kasubdit III Jatanras Direskrimum Polda Jatim AKBP Leonard Sinambela, di halaman Ditreskrimum Mapolda Jatim, Rabu (3/7/2019) dikutip dari Tribun Jatim.
Berikut ini fakta kasus suami jual istri seharga Rp 1,5 juta lewat Twitter dikutip Tribunnews.com dari Tribun Jatim.
1. Unggah foto telanjang
NH menjajakan sang istri kepada lelaki hidung belang melalui media sosial Twitter.
Untuk menarik pelanggan, NH sengaja mengunggah foto telanjang istrinya.
Foto yang diunggah oleh NH mempetontonkan tubuh sang istri di atas ranjang.
"Iya fotonya istri," kata NH di halaman gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim pada Rabu (3/7/2019).
NH mengatakan, pelanggan yang ingin menggunakan jasa sang istri langsung berkomunikasi secara pribadi untuk kesepakatan harga dan lokasi.
"Ini foto-foto yang ada di akun Twitter ini adalah langsung foto telanjang istrinya," ungkap Kasubdit III Jatanras Direskrimum Polda Jatim AKBP Leonard Sinambela.
Akun NH disebut memiliki pengikut sejumlah 2 K (2 ribu pengguna) sejak dibuka tiga bulan lalu.
2. Sudah diorder 3 kali
Selama tiga bulan tersebut, NH mengaku sang istri telah diorder sebanyak tiga kali.
Hal ini disampaikan oleh AKBP Leonard Sinambela.
Satu orderan lain akan dilakukan pada akhir pekan ini.
"Sudah 3 kali, dan ini yang keempatnya. Sering main di villa daerah Prigen Pasuruan," kata AKBP Leonard.
Dari pemeriksaan ponsel pelaku, dalam minggu ini NH dan sang istri telah memiliki janji dengan orang di Malang.
"Kalau dilihat dari ponsel yang jadi barang bukti, dalam minggu ini sudah ada janji sama orang di Malang," tandasnya.
Harga yang ditawarkan berkisar Rp 1,5 juta.
3. NH tak memaksa sang istri
Dalam kasus ini, NH mengaku tak memaksa sang istri untuk melayani nafsu lelaki hidung belang.
"Tidak ada paksaan," jawab NH dengan lugas.
Menurut NH, sang istri tak menolak bisnis ini.
Pria yang mengaku pernah bekerja sebagai buruh pabrik ini mengatakan, sejak awal telah terjadi kesepakatan antara ia dan istrinya.
"Ini kami sudah kesepakatan," tukasnya.
4. Uang untuk bayar utang
NH menjajakan istrinya melalui media sosial Twitter dengan tujuan untuk membayar utang.
"Untuk bayar utang aja," katanya.
Sekitar lima bulan yang lalu anak pertama NH dan PR lahir secara sesar.
NH kemudian meminjam uang kepada rekannya sebesar Rp 8 juta untuk membayar operasi istrinya.
Untuk melunasi utang, NH kemudian melakukan bisnis tersebut dengan melibatkan sang istri.
NH melunasi utang tersebut menggunakan uang hasil dari menjajakan istrinya.
Saat ini, diakui NH utangnya belum lunas dan tersisa Rp 1 juta.
"Utang ke orang dan sekarang tinggal Rp 1 Juta aja,"
Kasubdit III Jatanras Direskrimum Polda Jatim AKBP Leonard Sinambela mengatakan , penangkapan tersebut terkait adanya informasi melalui sosial media Twitter.
NH melakoni bisnis ini dengan menawarkan seks menyimpang.
"Diawali dari informasi melalui sosial media Twitter menjadi tersangka yang menawarkan perbuatan seks menyimpang karena yang ditawarkan threesome ada yang dilakukan bersama istrinya," tandasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Foto Bugil Siswi SMP di Buleleng Bali Beredar, Diduga Pelaku Dibayar Rp 500 Ribu untuk Pose Syur, https://www.tribunnews.com/regional/2020/01/23/foto-bugil-siswi-smp-di-buleleng-bali-beredar-diduga-pelaku-dibayar-rp-500-ribu-untuk-pose-syur.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dua Kakek di Sulsel Cabuli Anak Tetangganya dengan Iming-iming Uang dan Durian", https://regional.kompas.com/read/2020/02/10/10003031/dua-kakek-di-sulsel-cabuli-anak-tetangganya-dengan-iming-iming-uang-dan?page=all#page2.