6 Kerugian Pensiunan PNS Jika PT Taspen Melebur ke BPJS Ketenagakerjaan, Tak Terima Gaji 13 dan THR?

Editor: Anita Kusuma Wardana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

6 Kerugian Pensiunan PNS Jika PT Taspen Melebur ke BPJS Ketenagakerjaan, Tak Lagi Terima Gaji 13 dan THR?

TRIBUN-TIMUR.COM-Merebaknya skandal PT Asabri mencuatkan kabar pemerintah akan meleburkannya ke BPJS Ketenagakerjaan.

Tak hanya PT Asabri, PT Taspen yang turut mengelola dana pensiunan Pegawai Negeri Sipil atau PNS juga akan dikelola BPJS Ketenagakerjaan yang kini disebut BP Jamsostek.

Peleburan dua lembaga yang mengelola gaji para pensiunan tersebut akan dilakukan paling lambat tahun 2029.

Dikutip dari Kompas.com, peleburan ini dinilai bakal merugikan seluruh bekas abdi negara se-Indonesia lantaran manfaat yang diperoleh berkurang siginfikan.

Adapun cara yang dilakukan oleh pensiunan PNS yang tidak terima dengan undang-undang tersebut adalah dengan meminta MK melakukan uji materi beberapa waktu lalu.

Beberapa pasal yang digugat adalah pasal 57 huruf f, pasal 65 ayat 2 dan pasal 66.

Ini dinilai bertentangan dengan pasal 28 h ayat 3 dan pasal 34 ayat 2 UUD 45.

"Sidang terakhir juga belum jelas. Bahkan yang katanya ada roadmap soal pengalihan dari PT Taspen ke BPJS Ketenagakerjaan juga tp enggak ada," kata kuasa hukum dari 18 orang yang terdiri pensiunan dan principal, Andi Muhamad Asrun di Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2020).

Adapun beberapa manfaat yang hilang antara lain :

1. Tunjangan Istri

Meleburnya PT Taspen ke BPJS juga akan mengurangi manfaat berupa penghapusan tunjangan istri dan anak.

Di PT Taspen, tunjangan istri memiliki dasar hukum yakni dalam Pasal 8 UU No 11/1969 jo Pasal 16 ayat (1) PP No 51 Tahun 1992 yang proporsinya adalah 10 persen dari pensiun pokok.

Namun jika melebur ke BPJS Ketenagakerjaan, ini ditiadakan, yang mana diatur dalam PP 45/2015.

"Kalau secara material itu jelas penyusutan itu untuk saya saja pnsiun saya terima Rp 4.246.300, mendapat tunjangan pokok, tunjangan istri, tunjangan anak dan tunjangan beras.

Tapi kalau saya di kelola BPJS Ketenagakerjaan itu tinggal Rp 1.313.768," kata Raden Sulakmono Kamso, seorang pensiunan.

2. Tunjangan Beras

Tak berbeda dari penghapusan tunjangan istri dan anak, tunjangan beras juga ditiadakan saat PT Taspen melebur dalam BPJS Ketenagakerjaan.

Aturan PT Taspen dalam Pasal 8 UU 11/1969 jo Pasal 3 ayat (2) Perdirjen Pemberdayaan PER - 3 PB 2015 menetapkan tunjangan beras.

Namun tidak akan ada tunjangan beras jika PT Taspen melebur ke BPJS Ketenagakerjaan.

Pensiunan pegawai negeri, Achyar Hanafi juga menyebut uang pensiun yang ia terima Rp 4.536.700 bakal berkurang signifikan akibat berbagai tunjangan yang dihapus.

"BPJS Ketenagakerjaan tidak kenal tunjangan anak, tunjangan istri dan tunjangan beras. Jadi saya cuma dapat Rp 1.778.882," kata Hanafi.

3. Tunjangan Anak

Tunjangan anak juga ditiadakan. Padahal PT Taspen memiliki dasar hukum soal tunjangan anak pada Pasal 8 UU No 11/1969 jo Pasal 16 ayat (1) PP No 51 Tahun 1992. Besaran tunjangan anak adalah Rp 141.660.

Petugas melayani pensiunan di Kantor PT Taspen (Tabungan dan Asuransi Pensiun) KCU Makassar, Jl Botolempangan, Jumat (14/7). Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menginstruksikan jajaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Direktorat Jenderal Anggaran untuk memperbaiki program pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2018 mendatang. TRIBUN TIMUR/ASNOVRA JR (TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR)

4. Gaji 13

Gaji PNS Dipastikan Naik Tahun 2019: Ini Rinciannya Berdasarkan Golongan, THR dan Gaji 13 Aman

Pensiun 13 (bagi pensiunan) atau disebut gaji 13 (bagi PNS yang masih bekerja) juga tidak diterima bagi pensiunan jika aturan peleburan ke BPJS TK diberlakukan.

Pensiun 13 mencakup pensiun pokok dan tunjangan istri.

"Kalau ASN ada 13, kalau pensiunan itu pensiunan 13 namanya. Di PP 45 itu tidak mengatur, sehingga tisak ada pensiunan 13," jelas Hanafi.

5. Tunjangan Hari Raya

Tunjangan hari raya yang mencakup pensiun pokok dan tunjangan istri juga ditiadakan sesuai dengan PP 45/2015.

"Kalau ASN mendapat THR di PP 45 pensiunan tidak mengatur adanya THR, jadi kita tidak dapat itu jika dialihkan (ke BPJS TK)," jelas Hanafi.

6. Uang Duka Wafat

Uang duka wafat dalam pengelolaan PT Taspen merupakan 3 kali pensiun pokok. Hal ini diatur dalam Pasal 2 PP Nomor 4 Tahun 1982.

"Uang duka wafat itu bisa 3 kali gaji. Tapi ini enggak ada, kalau meninggal ya sudah," kata Hanafi.

Hanafi menyebut jika pensiunan meninggal dunia, keluarga atau ahli waris juga hanya mendapat manfaat sedikit.

"Kalau meninggal dunia, kan kalau Taspen pensiunan jandanya dapat pensiunan pokok (janda) Rp 1.876.200 ditambah tunjangan beras Rp 72.420, nah kalau di BPJS TK enggak sampai Rp 1 juta, cuma Rp 889.441," ungkap Hanafi.

Selain itu fasilitas kemudahan yang didapat pensiunan juga hilang seperti pelayanan cepat dalam 1 jam dan klaim otomatis.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "6 Manfaat Ini Akan Hilang Jika Taspen Melebur ke BPJS Ketenagakerjaan?"

Berita Terkini