TRIBUN-TIMUR.COM - KABAR BURUK! Atta Halilintar dan Keluarga Gen Halilintar Terancam penjara 4 Tahun Digugat Nagaswara
Sukses di pentas hiburan Tanah Air, tak berarti Youtuber Atta Halilintar dan keluarganya Gen Halilintar tak punya masalah.
Atta Halilintar dan Gen Halilintar contoh sukses keluarga yang sukses di era digital saat ini.
Namun baru-baru ini Gen Halilintar kena masalah.
Gen Halilintar termasuk Atta Halilintar di dalamnya digugat label musik ternama Tanah Air.
• TERBARU Lowongan Kerja 6 BUMN - Pelindo Group, PNM hingga Pegadaian, Mulai SMA SMK, Gaji di Atas UMK
• Bukan Nadiem Makarim & Mahfud MD, Prabowo Menteri Jokowi Paling Populer Tanda-tanda Capres 2024?
• Sosok Diduga Perwira TNI Presiden King of The King Ini Dicari Polisi, Siapa Dia? Lihat Kartunya
Label musik Nagaswara geram terhadap keluarga Gen Halilintar, terkait permasalahan hak cipta dan kekayaan intelektual.
Keluarga Gen Halilintar dituding telah melanggar UU Hak Cipta terkait lagu 'Lagi Syantik' yang dipopulerkan oleh pedangdut Siti Badriah, pada tahun 2018 silam.
Rasa geram dan kekecewaan yang sudah memuncak membuat Nagaswara melaporkan keluarga yang dikenal sebagai keluarga youtuber itu ke pihak yang berwajib, dan laporannya sudah masuk ke Pengadilan serta sudah disidangkan.
Kuasa hukum Nagaswara, Yos Mulyadi mengatakan bahwa persidangan sudah berjalan sebanyak lima kali selama ini.
"Selama persidangan pihak Gen Halilintar sama sekali tidak hadir dan menunjukan itikad baiknya," kata Yos Mulyadi kepada Warta Kota (Tribunnews.com Network) lewat pesan singkat, Minggu (2/2/2020).
Yos mengatakan kalau awal mula Nagaswara meradang dikarenakan karya terbaiknya 'Lagi Syantik', dibuatkan video musik dan ditayangkan di kanal youtube Gen Halilintar.
Akan tetapi, keluarga Atta Halilintar tidak meminta izin terlebih dahulu kepada Nagaswara selaku pemilik karya lagu tersebut, untuk membuat video musik dan diunggahnya ke youtube.
Gen Halilintar (Instagram genhalilintar)
"Sehingga kami (Nagaswara) memiliki kerugian materil dan imateril. Bicara kerugian, karena ini kerugian moril dan pelanggaran hak cipta yang dilindungi hukum," ucapnya.