Selingkuh

Pria 21 Tahun Dipergoki Lagi Ngamar Bareng Istri Orang Lain, Hal Tak Terduga Terjadi, Pelaku Bebas

Editor: Ansar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

video penggerebekan kades selingkuh

TRIBUN-TIMUR.COM - Seorang pemuda berinisial LW (21) yang tepergok bersetubuh dengan wanita bersuami OW (26) di Papua dikenai hukuman denda.

Hukuman denda ini dikenakan setelah dilakukan mediasi antara keluarga LW dan keluarga YT (36), suami dari OW, di Polres Jayapura.

Kata Kapolres Jayapura AKBP Victor Dean Mackbon melalui Kasat Binmas AKP Sugeng Kusmanto, mediasi kedua belah pihak keluarga ini telah dilakukan tiga kali dan dipertemuan ketiga ada kesepakatan berdamai.

Mediasi ketiga ini difasilitasi oleh Sentra Pelayanan Kepolisian dan Satuan Binmas di Halaman Apel Polres Jayapura, Kamis (30/1/2019) sore.

AKP Sugeng Kusmanto menjelaskan, pada pertemuan kedua sebelumnya, pihak pelaku yang berinisial LW (21) bersama keluarga masyarakatnya telah bersedia membayar denda sebesar Rp 120.000.000 dan 3 ekor babi.

 “Pada pertemuan tadi pihak pelaku hanya menyanggupi uang sebesar Rp 73.117.000 awalnya pihak korban tidak terima," ujarnya seperti dikutip dari tribratanews papua.

"Namun setelah diberi waktu untuk berdikusi dengan warga masyarakatnya kemudian pihak korban menerimanya. Sehingga secara langsung pihak pelaku menyerahkan uang berikut 3 ekor babi ke pihak korban,” tambahnya.

Lanjut AKP Sugeng, dengan diserahkannya denda tersebut permasalahan persetubuhan/perzinahan ini selesai, dimana ketiga belah pihak saling memaafkan.

"Masing-masing ketiga belah pihak sepakat masalah ini dianggap sudah selesai dan tidak akan ada lagi tuntutan baik secara hukum maupun secara adat," ujarnya.

Mediasi antara keluarga LW dan keluarga YT (36), suami dari OW, di Polres Jayapura. (TRIBRATA PAPUA / Humas Polres Jayapura) (Humas Polres Jayapura)

"Perdamaian ini disertai dengan surat pernyataan bermaterai yang ditanda tangani masing-masing pihak," tambahnya.

Sebelumnya aksi persetubuhan LW (21) dan OW (26) terjadi di BTN Purwodadi, Sentani, Kabupaten Jayapura pada 28 Desember 2019.

Kasus Serupa di Jawa Tengah

Sebelumnya kasus serupa juga pernah terjadi di Desa Sempukerep, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.

Kejadian ini heboh di media sosial setelah videonya viral.

Di dalam video viral tersebut, pihak pria yang berselingkuh dengan istri warga desa pun harus membayar denda sebesar Rp 30 juta dan harus melunasinya dalam waktu tujuh hari.

Dilansir dari Kompas.com, camat Sidoharjo, Mulyono membeberkan cerita sebenarnya. Mulyono membenarkan kasus perselingkuhan yang melibatkan warganya.

Menurut Mulyono, pelaku berinisial GL tertangkap basah oleh suami YN, berinisial DK, saat berduaan di rumah YN.

Kasus itu sudah diselesaikan secara kekeluargaan dengan kesepakatan pemuda berinisial GL membayar denda Rp 20 juta kepada suami YN.

"Klarifikasi saya ke kepala desa menyebutkan di media sosial dendanya Rp 30 juta. Tetapi kenyataannya hanya Rp 20 juta. Dan uang itu sudah diserahkan kepada suami wanita tersebut," kata Mulyono, saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (5/9/2019).

Mulyono menyatakan, pihak yang meminta denda murni dari suami wanita tersebut.

Pemerintah dusun hingga pemerintah desa tidak memiliki andil apapun terkait kesepakatan denda yang harus dibayarkan GL gara-gara ketahuan mengencani istri orang.

Mulyono menceritakan, YN dan GL ketahuan berduaan setelah DK, yang sementara bekerja sebagai penjual bakso di Yogyakarta, mendapatkan informasi dari temannya, Minggu (1/9/2019) malam.

DK mendapat informasi bila istrinya sementara berduaan di rumah pribadinya dengan pria tak dikenal.

"Temannya itu mau nggropyok (menggerebek) tidak berani karena peristiwanya berada di rumah DK. Makanya temannya itu memberitahukan DK kalau istrinya sementara berduaan dengan pria lain," kata Mulyono.

Setelah suaminya datang, kata Mulyono, pemuda setempat bersama DK langsung menggerebek istrinya yang sementara berduaan dengan GL di rumahnya.

Tak terima istrinya dikencani pria lain, DK meminta denda uang tunai kepada GL sebesar Rp 30 juta.

Tak hanya itu, dia juga langsung mengajukan cerai ke pengadilan. Mulyono menduga, pertemuan GL dan YN di rumah DK sudah berulang kali terjadi.

Namun, ia tidak mengetahui sudah berapa lama cinta terlarang keduanya terjalin.

Viral di Media Sosial

Video berisi tentang pernyataan GL yang mengaku mengganggu istri orang dan bersedia membayar denda kepada suami YN sebesar Rp 30 juta.

Dalam video yang beredar, terlihat saat suasana sidang di rumah salah satu warga. Di dalam rumah ada beberapa warga, dari tua dan muda hingga perangkat dusun setempat.

Dalam salah satu video yang diunggah di akun Instagram tantee_reempong_oficiall, Rabu (4/9/2019), tampak ada pria yang membacakan hasil sidang.

"Menyatakan bahwa hari ini saya telah menggAnggu istri orang dan rumah tangga orang lain maka dengan surat ini, maka dikenakan denda Rp 30 juta

Dengan jangka watu atau jatuh tempo 7 hari atau sampai tanggal 9 September.

Apabila melanggar akan dikenakan sanksi lebih dari Rp 30 juta," sebagaian kutipan surat pernyataan yang dibacakan oleh salah satu warga.

Selama belum membayar, pria ini menyerahkan jaminan berupa sepeda motor Vixion.

Setelah membacakan kutipan surat pernyataan yang merupakan hasil musyawarah, si pria yang kepergok selingkuh berupaya meminta keringanan.

"Yang penting keluarga saya jangan sampai tahu. Soalnya saya takut ibu saya ada apa-apa. Kalau ini saya sanggupi," ujar pria yang diduga selingkuh.

"Lha itu urusanmu," balas warga yang ada di rumah itu.

Meski si pria menyanggupi untuk membayar tetapi ada salah satu warga yang diduga suami dari istri yang berselingkuh tetap masih ingin memperkarakan masalah ini.

"Urusanmu nanti beda lho mas," ujar seorang pria yang tak tampak dalam video. Melihat kondisi ini, netizen ada yang menduga, pria yang diduga selingkuh ini sengaja dijebak.

"Takutnya dimanfaatkan buat pemerasan," ujar akun Instagram @taaanniinna

Bahkan netizen meminta si istri orang yang berselingkuh juga turut dihukum.

"Gak bisa kalau cuma menindak yang cowok. Yang cewek juga harus diproses. Kalau nggak ada respons dari si cewek nggak mungkin kejadian kaya gini," ujar akun @ramanzah_azr.

Sedangkan akun @syhnrb_ memberi komentar, "Warganya meres ini mah, harusnya langsung masuk bui dua-duanya soalnya ada UU.

Videonya udah kesebar juga padahal masnya bilang jangan sampai tahu keluarganya soalnya ibunya sakit.

Wah bisa dituntut balik sama masnya atas pencemaran nama baik nih warga sekitar. Dapat duit tapi kesebar juga."

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Tepergok Indehoi dengan Wanita Bersuami, Pemuda Ini Didenda Rp 75 Juta dan 3 Ekor Babi, https://medan.tribunnews.com/2020/01/31/tepergok-indehoi-dengan-wanita-bersuami-pemuda-ini-didenda-rp-75-juta-dan-3-ekor-babi?page=all.

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp

Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur: 

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Berita Terkini