Menanti Vonis Luthfi Alfiandi Pembawa Bendera, Kukuh Mengaku Tak Bersalah dan Minta Dibebaskan
Remaja pembawa bendera merah putih di aksi demontrasi di kawasan Parlemen Senayan Jakarta, Luthfi Alfiandi (20) akan menjalani sidang vonis
TRIBUN-TIMUR.COM-Remaja pembawa bendera merah putih di aksi demontrasi di kawasan Parlemen Senayan Jakarta, Luthfi Alfiandi (20) akan menjalani sidang vonis, Kamis (30/1/2020) hari ini.
Kisah Luthfi saat membawa bendera merah putih pada September 2019 lalu sempat viral di masyarakat.
Dikutip dari Kompas.com, dalam sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (SIPP), vonis akan dibacakan pukul 14.00 WIB.
Lutfi sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman empat bulan penjara.
Menurut Jaksa, hal yang memberatkan adalah aksi unjuk rasa yang dilakukan Lutfi dan massa lainnya meresahkan masyarakat.
Sebab saat unjuk rasa itu, Lutfi tidak membubarkan diri dan meninggalkan lokasi.
Padahal saat itu aparat kepolisan telah berkali-kali mengingatkan agar massa bubar.
Sementara, hal yang meringankan Lutfi adalah ia menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulangi kesalahannya.

Merespons tuntutan tersebut, Lutfi meminta untuk dibebaskan. Ia merasa tidak bersalah.
"Saya minta segera dibebaskan. Saat ditangkap itu sedang dalam perjalanan pulang (bukan untuk merusuh)," ucap Lutfi di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/1/2020).
Sementara itu, salah satu kuasa hukum dari Lutfi, Andris Basril, juga menolak tuntutan jaksa.
Menurut pengacara, Lutfi tidak bersalah dan tidak terbukti melakukan kesalahan yang dituduhkan.
Lutfi, kata dia, ditangkap saat dalam perjalanan pulang, bukan saat berkerumun.
"Padahal dalam tuntutan jaksa, Lutfi dinilai melanggar pasal 218 KUHP tentang aksi unjuk rasa, yakni orang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi meski sudah diperintahkan tiga kali untuk bubar," ucap Andris saat membacakan nota pembelaan atau eksepsi di hadapan hakim.
Dalam kasus ini, Jaksa menilai Lutfi terbukti melangar Pasal 218 KUHP.