Menanti Vonis Luthfi Alfiandi Pembawa Bendera, Kukuh Mengaku Tak Bersalah dan Minta Dibebaskan
Remaja pembawa bendera merah putih di aksi demontrasi di kawasan Parlemen Senayan Jakarta, Luthfi Alfiandi (20) akan menjalani sidang vonis
Adapun awalnya Lutfi didakwa tiga pasal alternatif.
Pertama, Lutfi diancam Pasal 212 KUHP juncto Pasal 214 KUHP ayat 1.
Adapun Pasal 212 KUHP itu mengatur adanya kekerasan terhadap anggota kepolisian.
Sementara, Pasal 214 KUHP terkait perbuatan Lutfi yang dinilai melawan aparat polisi saat aksi pelajar dan mahasiswa rusuh itu.
Kemudian, Lutfi didakwa melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHP yang mengatur terkait perbuatan melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.
Lalu Lutfi juga didakwa melanggar Pasal 218 KUHP karena Lutfi berada di antara kerumunan meski telah diperintah tiga kali oleh aparat kepolisian.
6 Fakta Sidang Luthfi Alfiandi

Berikut fakta-fakta jalannya sidang lanjutan kasus Lutfi Alfiandi, pemuda yang membawa bendera merah putih saat demonstrasi.
1. Polisi jadi saksi
Dalam sidang kali ini, lima orang saksi dihadirkan. Kelimanya merupakan anggota kepolisian yang diduga mengetahui Lutfi saat aksi demonstrasi 30 September 2019 lalu berlangsung.
Adapun lima saksi tersebut adalah anggota Polres Jakbar berinisial RMB dan H serta anggota Satreskrim Polres Jakpus berinisial HK, DS, dan DMS.
Berikutnya Hakim Ketua Bintang Al pun membagi 2 sesi persidangan. Sesi pertama dari anggota Polres Jakarta Barat, sementara sesi kedua dari Polres Jakarta Pusat.
2. Lutfi disebut bawa bendera dan lempar aparat
Saksi dengan inisial RMB mengaku melihat Lutfi Alfian dalam aksi demo di depan DPR RI.
"Saya melihat dia demo pakai bendera merah putih, diselimutkan, dibentangkan, dan sebagainya, yang membawa bendera merah putih ada juga yang lain, saya sebagai seorang polisi melihatnya aneh dan menindak," kata RMB.