TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tim Resmob Polda Sulsel menangkap pelaku jual beli senjata api rakitan di Makassar.
Pengungkapan pelaku jual beli senjatan rakitan ini dirilis di Polda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Jumat (24/1/2020) siang.
Rilis ini dihadiri Wakapolda Brigjen Adnas, Direskrimum, Kombes Pol Andi Indra Jaya.
Kabid Humas Kombes Ibrahim Tompo, dan Kabid Dokkes, Kombes dr. Yusuf Mawadi.
"Pengungkapan ini adalah hasil kerjasama kami (Polda Sulsel) dan Polres Tangerang," ungkap Kombes Andi Indra Jaya saat rilis.
Ada dua orang yang ditangkap, terduga penjual senjata rakitan, Irham warga yang tinggal disalah satu asrama di Makassar.
Dan terduga pembeli senjata rekitan asal Dusun Bonto Ramba, Desa Abulo, Maros atas nama Muh Naba alias Pabo (37).
"Awalnya terduga penjualnya atas nama Irham ditangkap tapi sudah dibawa oleh tim Polres Tangerang," jelas Andi Indra.
"Setelah itu tim kami (tim Resmob Sulsel) kembangkan lagi dan menangkap terduga pembeli di Maros," tambah Andi Indra.
Barang bukti yang diamankan diantaranya, senjata api (Senpi) rakitan jenis kaliber 2 dan dua butir amunisi kecil siap pakai. (*)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amriak Lobubun
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)