Atas perbuatannya kata Yusri para pelaku dijerat UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 296 KUHP serta Pasal 506 KUHP tentang menyebabkan dan memudahkan perbuatan cabul serta UU Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Berawal dari Pencarian ABG Hilang di Depok, Polisi Bongkar Praktik Prostitusi di Kawasan Kalibata, https://www.tribunnews.com/metropolitan/2020/01/23/berawal-dari-pencarian-abg-hilang-di-depok-polisi-bongkar-praktik-prostitusi-di-kawasan-kalibata?page=all.
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)