Tentu siapapun para pengunjung warkop imgin memuaskan nafsunya bisa melakukan transaksi seksual dengan Mj atau Spt.
“Jadi tersangka ini menyediakan fasilitas dan mendapat keuntungan dari transaksi seksual yang dilakukan dua pekerjanya,” kata Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia, Jumat (17/1/2020).
Tarif yang dipatok untuk sekali kencan dengan Mj dan Spt adalah Rp 50 ribu.
Masrinah kemudian memungut Rp 10 ribu untuk setiap transaksi.
MJ dan Spt biasanya melayani tamu 3-4 orang setiap hari.
“Kami melakukan penangkapan, setelah ada aduan dari masyarakat,” ujar AKBP Eva Guna Pandia.
Saat dilakukan penggerebekan, 2 pekerja warung kopi ini tengah melayani tamu.
Keduanya berstatus sebagai saksi.
Sedangkan, Masrinah ditetapkan sebagai tersangka.
Masrinah dijerat pasal 296 KUH Pidana, karena memudahkan orang lain berbuat mesum dan menjadikannya sebagai mata pencarian.
Pun Masrinah terancam hukuman penjara selama 1 tahun dan 4 bulan.
“Kami himbau pemilik Warkop, jadilah Warkop yang benar. Jangan sampai dijadikan ajang prostitusi,” kata AKBP Eva Guna Pandia.(*)