TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Bupati Luwu Timur, Thorig Husler sudah mengeluarkan dua surat instruksi kepada dua perusahaan yang bergerak di sektor tambang.
Surat diterima TribunLutim.com, Jumat (17/1/2020). Perusahaan yang disurati adalah PT Citra Lampia Mandiri (CLM) dan PT Prima Utama Lestari (PUL).
PT CLM beroperasi di wilayah Desa Harapan, Pongkeru, Kecamatan Malili. Sementara PT PUL beroperasi di wilayah Desa Ussu, Salociu, Kecamatan Malili.
Surat instruksi ke PT CLM berdasarkan hasil peninjauan lapangan DLH Luwu Timur pasca luapan settling pond A, B, C dan D pada Blok Kandeapi Baru PIT B1 dan B2.
Dimana menyebabkan peningkatan kekeruhan
pada DAS Sungai Pongkeru (terletak di sebelah Timur Blok Kandeapi Baru).
Serta mengacu pada kesimpulan hasil investigasi kasus lingkungan yang dikeluarkan oleh Tim Inspektur Tambang Dinas ESDM Sulsel pada tanggal 13 Januari 2020.
Surat ke PT CLM, ada delapan poin instruksi yang harus dipenuhi salah satu poinnya adalah membuat dan memperbaiki Sump untuk nenampung air limpasan hujan dan air tambang pada area PIT Kandeapi sesuai dengan catchment area.
Sementara surat instruksi PT PUL merujuk pada hasil tinjauan lapangan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Luwu Timur pasca meluapnya lumpur yang membawa sedimen berwarna merah kecoklatan di jalan poros provinsi.
Dan terjadinya peningkatan kekeruhan pada aliran air di muara Sungai Ussu pada tanggal 6 Januari 2020.
Selain itu, mengacu pada kesimpulan hasil investigasi kasus lingkungan yang dikeluarkan Tim Inspektur Tambang Dinas ESDM Sulsel pertanggal 13 Januari 2020.
Dalam surat itu, ada delapan poin instruksi yang juga harus dipenuhi, salah satu poinnya adalah tidak melakukan aktivitas penambangan di Pit Blok E.
Laporan Wartawan TribunLutim.com, vanbo19
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow Instagram Tribun Timur
Subscribe akun Youtube Tribun Timur
(*)