Polres Barru Amankan Pengedar Sabu

VIDEO: Polres Barru Amankan Tiga Tersangka Kasus Narkotika, Satu Pengedar

Penulis: Akbar
Editor: Ansar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Atas perbuatan tersangka pemakai, dikenakan pasal 114 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana paling singkat empat tahun penjara paling lama 12 tahun.

Juga terancam denda paling sedikit delapan ratus juta, dan paling banyak delapan milliar rupiah.

Khusus untuk AGS yang juga berstatus pengedar, terancam hukuman pidana seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Berikut videonya!

Laporan Wartawan TribunBarru.com, @akbar_hs

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp

Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Makassar:

(*)

Berita Terkini