Atas perbuatan tersangka pemakai, dikenakan pasal 114 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana paling singkat empat tahun penjara paling lama 12 tahun.
Juga terancam denda paling sedikit delapan ratus juta, dan paling banyak delapan milliar rupiah.
Khusus untuk AGS yang juga berstatus pengedar, terancam hukuman pidana seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Berikut videonya!
Laporan Wartawan TribunBarru.com, @akbar_hs
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Makassar:
(*)