TRIBUNBARRU. COM, BARRU - Kepolisian Resor (Polres) Barru mengamankan tiga tersangka kasus narkotika sepanjang tahun 2020.
Penangkapan ketiga tersangka diungkap melalui press konference yang digelar di Markas Polres Barru, pada Selasa (14/1/2020).
Kapolres Barru, melalui Kasubag Humas, AKP Sainuddin mengungkapkan, tiga tersebut ditangkap di waktu dan tempat berbeda.
Mereka bertiga bukan kawanan, atau tidak saling kenal.
"Pelaku pertama lelaki AS (38) asal Tanete Riaja Barru. Kita tangkap pada Rabu, 1 Januari di Islamic Center Barru," kata AKP Sainuddin.
Barang bukti yang ditemukan dari tangan AS yakni satu sachet plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0, 0790 gram.
Tersangka kedua adalah lelaki AGS (45) asal Pangkep.
AGS juga ditangkap pada 1 Januari 2020, di Kampung Landuke Barru.
Ia berstatus pemakai sekaligus pengedar narkotika.
"Adapun barang bukti dari AGS ini, enam sachet plastik berisi benda bening berat bobot 0,0625 per-sachetnya," ungkapnya.
Kemudian, pada 11 Januari 2020, Polres Barru menangkap pelaku penyalahguaan narkotika ketiga.
Tersangka berinisial IN (27) asal Polman
IN ditangkap di depan kantor Badan Pusat Statistik (BPS) Barru dengan barang bukti satu suchet plastik berisi benda bening, diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,0592 gram.
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu yang mereka tidak kenal.
"Satu pengedar (lain) yang ditempati ambil narkotika masih kita cari (buron). Saat ini kami juga masih melakukan mengembangan," ujar Sainuddin.