DPRD Sulsel

Komisi E DPRD Beri 'Deadline' Disnaker Provinsi Sulsel Satu Bulan, Soal?

Penulis: Hasan Basri
Editor: Ansar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

rapat paripurna DPRD Sulsel

"Jadi dia mengacu kitab hukum UU perdata. Mengacu pada perjanjian kerja sehingga masih ada kewenangan masih di Syabandar itu," sebutnya.

Terkait dengan perjanjian kerja lainnya, dimana dengan digratifikasinya konvensi Aero 2006 dengan Undang undang nomor 15 tahun 2016, maka pemerintah Indonesia akan membuat pedoman syarat kerja dan kondisi kerja .

"Sekarang sudah tahap aturan menteri dan sampai ke Kementerian Hukum dan HAM, " kata dia.

"Kita tunggu seperti apa pembagian kewenangan antara perhubungan laut dengan kementerian ketenagakerjaan. Pembagian pengawasan seperti apa," lanjutnya. (*)

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow Instagram Tribun Timur

Subscribe akun Youtube Tribun Timur

(*)

Berita Terkini