Sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan, pembunuhan yang dilakukan para pelaku ini termasuk berencana, bukan kejahatan biasa.
Mengenai motif pembunuhan, lanjut Irjen Pol Martuani Sormi, adalah masalah rumah tangga.
Irjen Pol Martuani Sormi mengatakan, antara korban dan istrinya pernah terjadi percekcokan yang tak bisa didamaikan.
Akhirnya, istri korban berinisiatif membunuh suaminya.
"Hari ini dilakukan penahanan atas 3 tersangka. Perbuatannya ini disangkakan Pasal 340 sub-pasal 338, pembunuhan berencana," katanya saat konferensi pers di Mapolda Sumut.
Irjen Pol Martuani Sormi mengatakan, pembunuhan ini dilakukan dengan rapi tanpa alat bukti kekerasan.
Di mana korban dibunuh oleh pelaku dengan cara dibekap sehingga korban kehabisan nafas.
Hal tersebut dibuktikan juga dengan hasil Labfor bahwa korban meninggal dunia karena lemas.
"Jadi tanda kekerasan tidak ada. Korban kehilangan oksigen dan mati lemas. Itu membuktikan bagaimana caranya pelaku melakukan pembunuhan, menghabisi nyawa korban," ujarnya.
"(Otak pelaku) sementara ini tuduhannya begitu (istri). Tapi, kami masih melakukan pendalaman," kata Irjen Pol Martuani Sormi menambahkan.
Kronologi Pembunuhan, Hakim Jamaluddin Dieksekusi di Ranjang
Rangkaian kejadian ini bermula pada tahun 2011 saat korban menikah dengan Zuraida Hanum.
Dari pernikahan tersebut, mereka dikarunai seorang anak perempuan.
Seiring waktu berjalan, Zuraida Hanum cemburu terhadap korban Jamaluddin karena ia merasa diselingkuhi korban.
Rasa cemburu, menimbulkan niat dari Zuraida Hanum untuk menghabisi korban.