"Tiket tersebut diperlihatkan ke tenant-tenant untuk distempel dengan transaksi minimal Rp 25 ribu," katanya.
Taufik menambahkan, semua transaksi pada masing-masing tenant diwajibkan non tunai.
"Dengan begitu, semakin banyak masyarakat yang mengetahui kemudahan bertransaksi menggunakan QRIS ini," tuturnya.
Laporan Wartawan Tribun Timur @umhaconcit
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow Instagram Tribun Timur
Subscribe akun Youtube Tribun Timur
(*)