Sekolah di Mamasa Lakukan Pungli

3 Sekolah di Mamasa Diduga Lakukan Pungli dengan Alasan Dana Partisipasi

Penulis: Semuel Mesakaraeng
Editor: Syamsul Bahri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SMKN 1 Mamasa berada di Jl Pendidikan, Kelurahan Mamasa

TRIBUNMMASACOM, MAMASA - Sejumlah sekolah menengah di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat disinyalir melakukan pungutan terhadap peserta didik.

Berdalih partisipasi melalui Komite Sekolah, siswa dibebankan pembayaran dengan nominal yang berpartisipasi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tiga sekolah di Mamasa yang ketahuan melakukan pungutan.

Beberapa waktu lalu, Tribunmamasa.com melansir dugaan pungutan terhadap orang tua siswa di SMAN 1 Mambi.

Di sekolah itu, orang tua siswa dibebankan pembayaran komite sebesar Rp.210.000 untuk setiap semester.

Bukan hanya SMAN 1 Mamabi, bahkan SMAN 1 Mamasa juga dikabarkan melakukan pungutan siswa dengan alasan dana partisipasi.

Sesuai informasi, di SMAN 1 Mamasa, Siswa dibebankan uang komite sebesar miniml Rp.400 ribu hingga Rp.1 juta persiswa.

Hal tersbeut bahkan diakaui Wakil Kepala SMAN 1 Mamasa, Yubal.

Namun menurut dia, dana komite yang pihaknya kumpulkan dari orang tua atau siswa, sifatnya bukan pungutan melainkan partisipasi.

" Jadi ini bukan pungutan, istilahnya itu partisipasi orangtua siswa," ungkap Yubal, Rabu (8/1/2020) siang.

Kebijakan serupa dilakukan di SMKN 1 Mamasa.

Salah seorang siswa yang tidak disebutkan namanya mengaku membayar uang komite sebesar Rp.900.000 pertahun.

Bahkan ia akui, pembayaran komite dibebankan kepada orang tua siswa sesuai kemampuan.

Namun ada beberapa pilihan bagi orang tua sesuai kemampuan masing-masing.

Yakni, pilihan pertama Rp.900 ribu, 1.500.000 dan bahkan ada pilihan Rp.2 juta.

"Ada tiga pilihan sesuai kemampuan orang tua," ungkap salah seorang siswa yang tidak bersedia disebut namanya.

Kepala SMKN 1 Mamasa Dominggus dicoba dikonfirmasi.

Namaun saat media ini bertandang ke sekolah, Dominggus tidak masuk sekolah.

Hal itu diketahui sesuai pengakuan salah seoarang siswa, ketika dikonfirmasi, Jumat (10/1/2020) pagi.

SMKN 1 Mamasa berada di Jl Pendidikan, Kelurahan Mamasa (ist)

Kepada wartawan ia mengaku Kepala Sekolah tidak masuk sejak pagi.

Awak media ini mencoba mengkonfirmasi kepala SMKN 1 Mambi via sambungan telepon, tapi tidak ada respon.

Sekadar diketahui, berdasarkan peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 75 tahun 2016 tentang komite sekolah, komite tidak diperkenankan melakukan pungutan

Bahwa pada peraturan itu, pada pasal 12 poin b mengatakan, komite sekolah baik perseorangan maupun kolektif dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orangtua/wali.

Laporan wartawan @sammy_rexta

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Subscribe akun Youtube Tribun Timur

(*)

Berita Terkini