Nadiem Makarim

Tahun 2020 Berikut 4 Kebijakan Baru Mendikbud Nadiem Makarim, Guru & Orang Tua Siswa Harus Tahu

Editor: Mansur AM
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mendikbud Nadiem Makarim dan kebijakan 2020 mari menunggu gebrakan anak buah Presiden Jokowi ini

Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia (IGI) Muhammad Ramli Rahim merespon positif pemberian tunjangan khusus guru ini dan berharap realisasi secepatnya.

Kabar Gembira, Harga BBM Pertamina Jenis Bensin dan Solar Turun, Cek Rincian di pertamina.com

Kesaksian Mahasiswa Asal Makassar: Iran Siap Perang Demi Qasem Soleimani, Indonesia vs China Hoaks

IGI mendukung sepenuhnya kebijakan Mendikbud Nadiem Makarim yang akan memberikan tunjangan khusus kepada guru-guru yang terdampak bencana terutama bencana banjir.

Hal ini pernah dilakukan kemendikbud saat Bencana Palu-Donggala.

"Namun IGI menitip pesan agar kemendikbud memberikan tunjangan secara merata kepada seluruh guru terdampak bencana di seluruh Indonesia karena Indonesia bukan hanya Jakarta atau hanya Jabodetabek saja," kata Ramli Rahim via keterangan tertulis Minggu (5/1/2020)

IGI juga menitipkan agar selain guru berdampak bencana, pemerintah juga lebih serius mendorong pemerintah daerah agar memperhatikan guru honorer yang sudah lama menderita karena bencana pendapatan rendah.

Selain itu pemerintah pusat dan pemerintah daerah juga mesti memikirkan anak didik yang senin besok 6 Desember 2020 akan mengakhiri masa liburnya dan kembali ke bangku sekolah.

Dampak banjir juga bisa berpengaruh pada peralatan sekolah terutama dalam menghadapi Ujian Nasional 2020

Yup, selain tunjangan profesi, sejumlah guru di Indonesia juga bakal terima tunjangan khusus.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI ( Kemendikbud ) akan memberikan tunjungan khusus kepada para guru terdampak banjir yang melanda di berbagai wilayah Indonesia.

Hal itu disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim.

"Kemendikbud juga sedang melakukan pendataan untuk pemberian tunjangan khusus bagi para guru terdampak banjir yang akan diberikan selama 3  bulan," kata Nadiem Makarim dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat (3/1/2019).

Kabar Gembira, Harga BBM Pertamina Jenis Bensin dan Solar Turun, Cek Rincian di pertamina.com

Kesaksian Mahasiswa Asal Makassar: Iran Siap Perang Demi Qasem Soleimani, Indonesia vs China Hoaks

BPJS Kesehatan Ditinggalkan, Warga Cukup Pakai KTP dan KK Saat Berobat, Gegara Iuran Naik

Bandingkan Sikap Susi Pudjiastuti dan Edhy Prabowo Saat Kapal China Masuk Curi Ikan di Indonesia

Tunjangan khusus guru terdampak banjir tersebut di luar dari tunjangan profesi yang rutin dibayarkan.

"Tunjangan profesi bagi guru terdampak banjir juga tetap akan dibayarkan," katanya.

Kemendikbud belum merinci prosedur pencairan dana tunjangan khusus untuk guru yang terdampak banjir di sejumlah wilayah ini.

Pernah Dilakukan saat Bencana Tsunami

Alokasi dana tunjangan khusus untuk guru yang terdampak bencana juga pernah dilakukan Kemendikbud dalam penanganan bencana di Sulawesi Tengah tahun 2018. 

Halaman
1234

Berita Terkini