CPNS 2019

Simak Ketentuan Cetak Kartu Ujian CPNS 2019, Jika Dicetak Sebelum 1 Januari 2020 Dianggap Tak Valid

Editor: Anita Kusuma Wardana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Simak Ketentuan Cetak Kartu Ujian CPNS 2019, Jika Dicetak Sebelum 1 Januari 2020 Dianggap Tak Valid

-Pada lembar Panitia Ujian CPNS peserta sudah menuliskan nama dan tanda tangan pada kolom yang disediakan dan diserahkan kepada panitia pada saat akan ujian

-Pin peserta didapat pada saat akan mengikuti ujian dan mendapatkan tanda tangan panitia

-Kartu peserta ujian jangan dilaminating

Selain itu, imbuhnya, apabila peserta mencetak kartu ujian sebelum 1 Januari 2020, maka dinyatakan tidak valid.

Berikut Panduan Lengkap Cetak Kartu Ujian CPNS 2019 untuk Ikut Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

BKN Makassar Terima Sanggahan Pelamar CPNS 2019

Oleh sebab itu, ia mengimbau kepada peserta yang lolos administrasi, untuk mencetak ulang kartu peserta ujiannya.

Bagi peserta yang sudah bisa mencetak kartu tetapi info waktu dan lokasi tes belum tertera, maka dapat mengikuti perkembangan informasi seputar tes SKD masing-masing instansi.

"Itu nanti instansi yang menentukan. Cek terus web instansi untuk tempat dan tanggal tes," ujar Paryono.

Jika sesuai dengan jadwal yang direncanakan, lokasi dan tanggal tes akan diumumkan pada minggu kedua bulan Januari 2020.

Sementara, BKN telah menyiapkan 13 Kantor Regional (Kanreg) BKN dan kantor unit sebagai lokasi SKD.

Ke-13 Kanreg yang digunakan sebagai lokasi tes CPNS yaitu:

Kanreg I BKN Yogyakarta

Kanreg II BKN Surabaya

Kanreg III BKN Bandung

Kanreg IV BKN Makassar

Kanreg V BKN Jakarta

Halaman
1234

Berita Terkini