TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Universitas Hasanuddin (Unhas) kini memiliki Pusat Kajian Rekayasa Sumber Daya Air.
Deklarasi pembentukan Pusat Kajian Rekayasa Sumber Daya Air Unhas ini dilakukan di RM New Ujungpandang, Jl Pengayoman, Makassar, Sabtu (28/12/2019).
Pada deklarasi ini sekaligus mendaulat Dr Eng Rita Tahir Lopa sebagai direktur dan posisi sekretaris ditempati Ir Andi Subhan Mustari MEng.
• Unhas Lepas 255 Mahasiswa KKN Kabupaten Takalar, Ditempatkan di 40 Desa
• Jakarta Banjir Lagi, Apa Karena Gub DKI Anies Baswedan Ganti Kadis Sumber Daya Air? Ini Reaksi Ahok
Dalam rilis ke tribun-timur.com, Sabtu (28/12/2019), tujuan dibentuknya pusat kajian ini adalah memberikan layanan terkait masalah-masalah air.
"Jadi tujuan kami denganj pendirian ini adalah untuk pelayanan kepada masyarakat,
"Pemerintah maupun swasta dalam rangka menyelesaikan masalah-masalah sumberdaya air," kata Rita Tahir Lopa.
Lebih lanjut, Rita Tahir Lopa menyebutkan pada pusat kajian ini juga terbentuk beberapa divisi yakni; divisi konservasi,
divisi pendayagunaan, divisi pengendalian daya rusak, divisi sistem informasi dan divisi sosial participation.
A Subhan Mustari menambahkan, salah satu dasar pembentukan Pusat Kajian Rekayasa Sumber Daya Air adalah kegelisahan-kegelisahan yang terjadi di masyarakat.
• 3 Mahasiswa dan 1 Dosen Fakultas Teknik Unhas Ikuti Asian Collaborative Lecture di Jepang
• Mahasiswa Arsitektur Fakultas Teknik Unhas Gelar ArchiRay V 2019, Ini Kegiatan Dilakukan?
"Terutama melihat pengelolaan sumber daya air yang semakin kompleks. Nah ini menjadi salah satu tantangan lahirnya pusat kajian ini," ujarnya.
Selain itu pusat kajian ini juga ke depan diharapkan dapat menjadi mitra pemerintah maupun swasta dalam pengelolaan sumberdaya air.
Adapun Penasehat sekaligus Pembina Pusat Kajian Rekayasa Sumber Daya Air Unhas ini adalah Prof Saleh Pallu, Prof Arsyad Thaha, dan Dr Eng Farouk Maricar.
Tenaga Ahli terdiri dari Ir Riswal K MT, Dr Eng Ir Mushsan Putra Hatta, Silman Pongmanda MT, Dr Eng Bambang Bakri, Farid Maricar MEng dan Andi Ilda Puspita MT. (*)