Dalam kasus sebelumnya, lanjut Mas Guntur, Chalu divonis lima tahun empat bulan.
"Begitu Chalu ini keluar, karena mungkin sangat menjanjikan bisnis sabu ini, sehingga yang bersangkutan terbuka lagi niatnya untuk bisnis sabu," ujarnya.
Tidak menutup kemungkinan, narkotika sebanyak lima kilogram itu pernah dimasukkan Chalu ke Makassar sebelum tewas tertembak.
"Kita belum tahu apakah barang sebanyak ini (sabu 5 Kg) sudah pernah masuk lagi setelah dia (Chalu) keluar dari LP, mungkin saja terjadi. Cuma sampai saat ini kita masih kekurangan informasi," ungkap Mas Guntur.
Chalu berhasil ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar saat megirim paket box berisi tumpukan biskuit dan cemilan.
Di bawah tumpukan cemilan itu, diselimpak sabu seberat lima kilogram yang dibungkus terpisah.
Dalam pengungkapan Chalu tewas tertembak timah panas polisi.
Kini jenazah Shayrul berada di ruang jenazah Forensik Biddokkes Polda Sulsel untuk menunggu kedatangan keluarganya. (*)
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur: