"Juga kita terapkan undang-undang KDRT ancamannya maksimal 10 tahun dan atau minimal 3 tahun penjara," ungkap Jamal.
Video Irt M ini sebelumnya viral di media sosial (Medsos). Dalam video itu, M terlihat memukul RZ, putri kandungnya tersebut.
Saat ini, korban RZ masih jalani perawatan atau konseling dan psikologi oleh P2TP2A dan Rumah Aman Sulsel di Makassar. (dal)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur: