TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar launching lembaga informasi di sekretariatnya, Jl Anggrek Raya, Makassar, Jumat (29/11/2019).
Lembaga informasi ini diberi nama Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi atau PPID. Peluncuran dihadiri Ketua Bawaslu Sulsel La Ode Arumahi.
Ketua Bawaslu Makassar Nursari dalam sambutannya menyatakan kegiatan itu baru bisa dilakukan lantaran ada beberapa tugas bawaslu yang harus diselesaikan.
"Intinya Bawaslu Makassar tidak akan menyembunyikan informasi dalam setiap kegiatan. Karena itu adalah kewajiban kami untuk menyampaikan informasi," katanya, Jumat (29/11/2019).
"Cuma memang ada informasi yang tidak bisa dipublikasikan saat diminta wartawan. Namun setelah prosesnya selesai pasti akan disampaikan secara terbuka. Jadi ada prosesnya," katanya.
Sementara Arumahi dalam arahannya menyebut jika PPID di Bawaslu merupakan badan publik yang tugasnya memberikam informasi kepada masyarakat terkait kebutuhan pemilu, termasuk pengawasan.
"Pembentukan PPID ini wajib. Badan publik juga berkewajiban membuat rincian daftar informasi publik," jelasnya.
Arumahi menjelaskan bahwa PPID Bawaslu terbentuk pascakeluarnya Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 10 Tahun 2019.
Tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Bawaslu RI, Bawaslu provinsi, dan Bawaslu kabupaten/kota.
"Karena Perbawaslu baru keluar pada bulan Desember, langkah awal yang kami lakukan yakni menyampaikan ke kabupaten/kota untuk membentuk PPID," katanya.
"Memang masih ada kekuarangan, karena belum lengkap strukturnya. Mungkin Januari baru dilengkapi karena nanti eselon III sebagai kepala sekretariat," jelasnya.
Arumahi menjelaskan, kami sudah sepakat sama komisi informasi untuk supervisi untuk turun ke bawah. Semoga langkah-langka ini terus lanjut.
"Kita sudah dua kali terima penghargaan dari KPI. PPDI ini sangat penting," jelasnya.