TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Pemerintah berencana menghapus mekanisme Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Rencana ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menyederhanakan dan mempermudah proses perizinan usaha di dalam negeri untuk memperbaiki iklim investasi.
Namun, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil mengatakan perubahan konsep IMB tersebut masih dikaji.
Penghapusan IMB, kata Sofyan, dilakukan karena terdapat banyak pelanggaran dalam konsep izin yang berjalan selama ini.
• PSM vs Persipura, Ini Harapan dan Prediksi Skor Mahasiswi STIEM Bongaya
• Hari Kedisiplinan Nasional, Iqbal Suhaeb Ingatkan ASN Makassar Tak Lalaikan Tugas
Seperti diketahui, proses perizinan IMB berada di bawah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) atau dinas terkait di masing-masing daerah.
Terpisah, Kepala DPMPTSP Kota Makassar, Andi Bukti Jufri menkonfirmasi belum ada pertemuan dan surat edaran untuk rencana penghapusan IMB ini.
"Belum ada," katanya, Senin (18/11/2019).
Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD Kota Makassar, Ray Suryadi menganggap, IMB penting dalam menentukan standarnisasi rencana bangunan agar bangunan kita tidak menyalahi aturan.
"Pembangunan bisa saja mengakibatkan sesuatu hal yg bisa merugikan orang lain seperti halnya banjir dan resiko kebakaran. Cuma memang dalam penerapan IMB ini banyak hal yang justru membuat orang tidak setuju karena terlalu banyak regulasi tidak penting," kata Anggota DPRD dari Fraksi Demokrat ini.
Sehingga, lanjut Ray, semakin lama masyarakat dapatkan IMB ini, dan satu hal paling penting adalah semestinya pengurusan IMB tidak perlu ada pemungutan biaya.
• PSM vs Persipura, Ini Harapan dan Prediksi Skor Mahasiswi STIEM Bongaya
• Hari Kedisiplinan Nasional, Iqbal Suhaeb Ingatkan ASN Makassar Tak Lalaikan Tugas
"Paling penting selama masyarakat mengikuti ketentuan standar dalam membangun sebuah bangunan," katanya.
Terkait, kontribusi retribusi untuk pengurusan IMB ke Pendapatan Asli Daerah (PAD), Ray mengatakan, banyak hal lain yang bisa Pemerintah Kota Makassar dapatkan.
"Paling penting penerepan standarnisasi dulu, sekarang yang terjadi adalah mereka yang sudah membayar IMB tidak ada lagi pengawasan yang dilakukan pemerintah secara berkelanjutan sampai bangunan itu dikatakan selesai, itu yang sebagian besar terjadi," katanya.
Sehingga, banyak bangunan-bangunan di negara ini tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.(*)
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur: