Balada Capil Luwu Timur, Bayi Baru Lahir Langsung Terima Akta Kelahiran

Penulis: Ivan Ismar
Editor: Imam Wahyudi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pegawai Disdukcapil Luwu Timur saat melaksanakan pelayanan Balada Capil di Puskesmas Timampu, Kamis (14/11/2019).

TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Luwu Timur terus mempermudah pelayanan administrasi kependudukan.

Dengan melakukan pelayanan jemput bola yang terus dilakukan pegawai Disdukcapil Luwu Timur kepada masyarakat.

Sehingga warga merasa dimanja.

Bahkan, bayi baru lahir langsung dibuatkan akta kelahiran.

Contohnya Syahrenza Hamzah yang dilahirkan di Puskemas Timampu, Kecamatan Towuti.

Aktanya langsung diterima di puskesmas beberapa jam setelah dilahirkan, Kamis (14/11/2019).

Akta kelahiran Syahrenza diserahkan Kepala Seksi Kelahiran Disdukcapil Luwu Timur, Sukmawaty Syam kepada orang tua bayi bernama Ofrance L Kasie.

Pelayanan ini dinamakan Bayi Baru Lahir Dapat Akta Kelahiran, KK, dan KIA dari Capil atau disingkat Balada Capil.

Balada Capil adalah inovasi terbaru dari Disdukcapil Luwu Timur dimana inovasi ini membuat si bayi langsung memiliki Akta Kelahiran, KK, dan KIA.

Bahkan sebelum keluar puskesmas, rumah sakit tanpa bersusah payah lagi orang tua bayi ke Kantor Disdukcapil Luwu Timur untuk mengurus Akta Kelahiran.

"Karena petugas Capil yang akan mengantarkannya langsung ke tempat si bayi dirawat," kata Sukmawati kepada TrihunLutim.com, Jumat (15/11/2019).

Sukmawaty Syam mengatakan, Balada Capil guna memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen.

Dokumen kependudukan meliputi Akta Kelahiran, Kartu Keluarga dan KIA.

"Jadi, setiap ibu yang melahirkan di puskesmas/RS dan sudah mempersiapkan nama anaknya, bisa langsung mendapatkan akta kelahiran, KK dan KIA bayinya tanpa harus ke Kantor Capil,"

"Cukup dengan mengisi formulir permohonan akta kelahiran yang sudah kami bagi ke setiap Puskesmas," tuturnya.

Caranya kata dia dengan melengkapi persyaratan lain yaitu kartu keluarga asli, surat keterangan lahir asli, fotokopi buku nikah/akta perkawinan.

Selain itu, mengisi surat pertanggungjawaban mutlak kebenaran data suami istri bagi yang tidak memiliki buku nikah/akta perkawinan serta fotokopi KTP orang tua.

"Selanjutnya bidan akan menginformasikan ke Disdukcapil untuk selanjutnya diproses dan diantarkan ke Puskesmas," jelas Sukmawaty.

Akta Kelahiran Jadi Syarat Penting CPNS 2019, Jika HIlang Begini Cara Urusnya, GRATIS Lho!

Akta kelahiran adalah salah satu surat penting yang harus selalu ada.

Dibutuhkan untuk pendaftaran sekolah, pengurusan paspor, dan banyak lagi.

Selain itu juga merupakan salah satu dokumen yang dibutuhkan untuk melamar di CPNS 2019. 

Dokumen akta kelahiran juga penting untuk membuat SKCK, yang menjadi syarat wajib berkas yang harus disiapkan untuk CPNS 2019.

Bagaimana jika surat penting akte kelahiran ini hilang?

Tentunya harus segera diurus. 

Banyak yang berfikir pengurusan akte kelahiran hilang itu membutuhkan waktu panjang, rumit dan berbelit.

 

 

• Cara Mengurus Surat Kehilangan di Kepolisan, Ini Langkah-langkahnya, Pengalaman Urus Sendiri

• PERINGATAN DINI BMKG! Daerah Ini Diprediksi Cuaca Ekstrem, Hujan Petir dan Angin Kencang, Makassar?

• UPDATE! Pendaftaran CPNS 2019 7 Hari Lagi, Siapkan 7 Hal Ini dari Sekarang, Foto Background Merah

Sehingga, banyak yang mau diuruskan atau melalui calo, agar cepat selesai.

Ternyata tidak lho! 

Jadi, hindari calo dalam pengurusan surat penting, lebih baik urus sendiri.

Tribun Timur sudah mencoba untuk mengurus sendiri akta kelahiran yang hilang.

Seperti halnya membuat akta kelahiran baru, pengurusuan akta kelahiran hilang dilakukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Dalam hal ini, Tribun mengurus ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Makassar, di Jl Sultan Alauddin No 295, Gn Sari, Kec Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90221.

Ini dia syarat dan cara menurus akta kelahiran yang hilang.

Persyaratan

Untuk mengurus akta kelahiran yang hilang, Anda perlu membawa hal-hal berikut ini:

* Fotokopi KTP orang tua (ayah dan ibu)

* Fotokopi kartu keluarga

* Fotokopi akta kelahiran yang hilang

* Surat keterangan kehilangan asli dari kepolisian

* Fotokopi buku nikah/surat keterangan nikah ayah dan ibu

Sulit Parkir

Tribun Timur datang ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Makassar sekitar pukul 10.00 wita. Area sudah ramai.

Sangat sulit mencari parkir. Karena area parkir yang sempit, dan dibatasi 'untuk karyawan'

Jalan depan area juga sudah penuh dengan kendaraan roda empat dan roda dua.

Di dalam, banyak yang mengurus KTP dan juga akta kelahiran baru.

• Cara Mengurus Surat Kehilangan di Kepolisan, Ini Langkah-langkahnya, Pengalaman Urus Sendiri

• PERINGATAN DINI BMKG! Daerah Ini Diprediksi Cuaca Ekstrem, Hujan Petir dan Angin Kencang, Makassar?

• UPDATE! Pendaftaran CPNS 2019 7 Hari Lagi, Siapkan 7 Hal Ini dari Sekarang, Foto Background Merah

Ambil Antrean

Tiba di lokasi, ada petugas berseragam PNS duduk di depan. Tribun bertanya apa yang harus dilakukan, untuk mengurus akte kelahiran hilang. Ia memperlihatkan persyaratan yang terpampang di dinding.

Syaratnya sama dengan pengajuan akte baru.

Masuk ke dalam gedung  Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Makassar. Di sebelah kiri pintu, ada petugas satpol PP yang mengurus nomor antrean.

Ia menanyakan fotokopi kartu keluarga. Serahkan fotokopi, tunggu sesaat.

Petugas satpol PP akan menyerahkan nomor antrean yang diklip denganfotokopi kartu keluarga.

Cepat Terlayani

Saat Tribun Timur menunggu antrean, hanya dua nomor. Jadi, sangat cepat terlayani.

Kepada petugas, serahkan semua berkas persyaratan.

Petugas akan meminta mengisi selebaran formulir akta kelahiran hilang.

Beli Materai

Formulir tersebut harus ditanda-tangani dengan materai Rp 6.000. Jadi, bawa materai dari rumah.

Jika tak bawa materai, ada dijual di tempat foto kopi yang ada di depan kantor  Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Makassar.

Pengurusan Selesai

Pengurusan sudah selesai. Hanya memakan waktu sekitar 30 menit saja.

PEtugas nantinya akanmenyerahkan selebaran tanda terima, yang harus dibawa untuk pengambilan kutipan akta kelahiran

Menurut petugas, pembuatannya memakan waktu seminggu. Tribun diminta kembali Selasa (12/11/2019) pekan depan.

Hindari Calo

Saat di lokasi, ada wanita bukan petugas, yang menanyakan hendak mengurus apa kepada Tribun Timur.

Saat mengurus surat seperti ini, hindari calo, langsung saja urus sendiri.

Berita Terkini