5. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
Via Vallen Akhirnya Bicara Soal Operasi Plastik, Ini Kata Ahli Soal Wajah Rival Ayu Ting Ting Itu
RMN Ledakkan Bom Bunuh Diri di Polrestabes Medan, Teman Kecil Ungkap Sifat Aslinya di Sekolah, VIDEO
INSTAGRAM Terbaru, Fitur Likes di Akan Dihilangkan, Sudah Diterapkan di Beberapa Negara, Indonesia
WARGA NEGARA ASING (WNA)
1. Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
2. Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).
3. Fotokopi Paspor.
4. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
5. Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI
Via Vallen Akhirnya Bicara Soal Operasi Plastik, Ini Kata Ahli Soal Wajah Rival Ayu Ting Ting Itu
RMN Ledakkan Bom Bunuh Diri di Polrestabes Medan, Teman Kecil Ungkap Sifat Aslinya di Sekolah, VIDEO
INSTAGRAM Terbaru, Fitur Likes di Akan Dihilangkan, Sudah Diterapkan di Beberapa Negara, Indonesia
6. Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.
7. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
Permohonan secara online bisa dilakukan melalui alamat website berikut ini.
Klik SKCK Online
1
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul INILAH Cara Mudah dan Persyaratan Urus SKCK di Kantor Polisi, Bisa Juga Dilakukan Secara Online, https://wartakota.tribunnews.com/2019/11/14/inilah-cara-mudah-dan-persyaratan-urus-skck-di-kantor-polisi-bisa-juga-dilakukan-secara-online?page=all.