TRIBUNPAREPARE.COM, PAREPARE - Mukti Rachim (82), harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Parepare.
Ia bakal menjalani persidangan di PN Parepare, atas gugatan anaknya sendiri Ibrahim Mukti.
"Saya tidak pernah mengikuti persidangan di pengadilan, kecuali karena tuntutan anak sendiri," kata Mukti kepada TribunParepare.com, Rabu (13/11/2019).
• Pimpinan DPRD Sulsel Tiak Hadir di Paripurna Pandangan Fraksi, PPP Protes
• HUT ke 74, Satuan Brimob Polda Sulsel Laksanakan Bakti Sosial
• Ini Makna Maulid Nabi Muhammad Bagi Prajurit Koopsau II
Dalam hal ini, Ibrahim Mukti menggugat saudara beserta ayahnya di PN Parepare.
Dengan gugatan perdata terkait deviden dan RUPS di SPBU Soreang, yang dikenal PT Imam Laega Jaya Bersama.
"Mulai dari awal selesai kuliah, ia sudah saya kasih pekerjaan. Saya urusi kepentingannya, sehingga saya bangunkan SPBU. Akhirnya sekarang saya yang dituntut," ujarnya.
"Tidak ada ayah yang mau celakakan anaknya," ungkap Mukti.
Selain itu, ia memasukkan nama ketujuh anaknya ke dalam perusahaan karena merupakan syarat untuk menjadi Perseroan Terbatas (PT) di SPBU Soreang.
"Saya masukkan ketujuh nama anak saya, karena pada waktu itu pertamina minta untuk dijadikan PT di SPBU Soreng, dengan syarat tersebut," paparnya.
Laporan wartawan TribunParepare.com, Darullah, @uull_darullah.
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp