Dalam Permendikbud, komite sekolah dituntut bisa kreatif dan inovatif agar tidak hanya mengharapkan sumbangan dari orang tua siswa. Namun komite sekolah bisa meminta sumbangan dari organisasi provit, perusahaan, atau seseorang, selama tidak bertentangan dengan aturan yang ada.
"Bahkan lebih dari itu komite sekolah bisa membuat kreativitas semisal koperasi atau usaha yang sifatnya provit tapi tidak keluar dari aturan yang ada," jelasnya. (*)
Laporan Wartawan TribunLutim.com, vanbo19
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
(*)