Sudah Punya SPBU, Ibrahim Mukti Gugat Ayah dan 6 Saudara di Pengadilan, 'Anak Durhaka'
TRIBUNPAREPARE.COM, PAREPARE - Seorang anak kandung gugat Ayah di pengadilan gara-gara harta jadi perbincangan di Kota Parepare, Sulawesi Selatan.
Warga 'Kota Habibie' pun ramai membahas kelakuan Ibrahim Mukti yang gugat Ayah dan enam saudaranya.
Padahal Ibrahim Mukti dikenal sebagai salah satu pengusaha sukses di Parepare kota kelahiran BJ Habibie.
Dirangkum tribun-timur.com, berikut fakta-faktanya:
1. Sengketa di Pengadilan Parepare
Seorang warga di Bacukiki, Kota Parepare, Sulsel, Ibrahim Mukti (47), melakukan gugatan perdata kepada Abd Mukti Rachim (82) di Pengadilan Negeri Parepare, Rabu (6/11/2019).
Dalam kasus perdata tersebut Ibrahim Mukti menggugat ayahnya sendiri, Abd Mukti Rachim.
Ibrahim Mukti salah seorang pengusaha ternama di Parepare.
Tak hanya menggugat kedua orangtuanya, Ibrahim juga menggugat saudara-saudaranya di Pengadilan Negeri Parepare.
2. Penggugat Punya SPBU
Diketahui bahwa Ibrahim Mukti ini telah memiliki SPBU atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.
Namun saja Ibrahim masih ingin menuntut keuntungan dari usaha yang dikelola oleh ayahnya.
Informasi yang dihimpun Tribun-timur.com, sengketa antara ayah dan anaknya ini diduga dilatar belakangi persoalan pembagian harta warisan.
Ibrahim Mukti sebagai salah satu anak merasa diperlakukan tak adil.
Penggugat menganggap ayahnya yang berusia 82 tahun itu tak memberikan hasil pendapatan perusahaan keluarga.
Perusahaan sang ayah adalah PT Imam Laega Jaya Bersama.
Perusahaan keluarga ini menaungi unit usaha SPBU.
3. Reaksi Ayah Kandung: Anak Durhaka
Menanggapi gugatan anaknya, Abd Mukti Rachim (82) mengatakan bahwa Ibramim anak durhaka, tidak tahu diri.
“Sudah durhaka itu, anak durhaka, anak durhaka, tidak tahu diri, sudah dikasih harta masih menuntut,” geram Mukti saat ditemui di Kantor Pengadilan Negeri Parepare.
"Saya tidak ampuni dia, saya besarkan, sekolahkan. Saya berikan SPBU, tapi masih saja menuntut dengan saham bohong-bohong," tegasnya.
Kepada wartawan, Mukti sang ayah mengaku dituntut membayar ganti rugi Rp300 juta atas usaha yang dirintis dan dikelola tanpa memasukkan nama penggugat dalam akta perusahaannya.
Padahal, usaha itu rencananya akan ia jual dan hasilnya akan dibagi rata untuk anak-anaknya, termasuk kepada penggugat.
“Tapi kenapa dia merasa kalau hasilnya nanti dia tidak dapat bagian. Makanya langsung digugat. Belum lagi usaha SPBU di daerah itu. Apalagi dia juga sudah punya sendiri dan saya sendiri yang modali. Anak durhaka itu,” kata Mukti.
4. 6 Saudara Kandung Juga Digugat
Mengutip situs resmi Pengadilan Negeri Parepare, perusahaan yang dipimpin Mukti memasukkan enam nama anggota keluarganya dalam akta perusahaan.
Masing-masing adalah Naima Mukti, Mukhtar Mukti Rachim, Neni Fatmah, Minarni, Henni Wijaya, Junaini, dan Erni Ernawati Mukti.
Mukti mengatakan, jika aset perusahaan yang dikelola itu terjual, selain membagikan hasilnya kepada semua anak-anaknya, ia juga berencana membuat usaha baru.
“Rencananya begitu. Karena itu kan perusahaan dulu masih pakai CV, sekarang karena pemerintah desak, makanya langsung diubah waktu itu jadi PT. Jadi sudah resmi. Kalau dijual sahamnya mungkin langsung laku, langsung saya buat usaha lagi untuk itu anak-anak,” kata Mukti.
5. Penggugat Tak Dapat Bagian Sejak 2012
Reporter tribun-timur.com mengutip situs resmi Pengadilan Negeri Parepare, Ibrahim Mukti memohon ke pengadilan untuk mengabulkan seluruh gugatannya.
Yaitu:
Menyatakan bahwa perbuatan Para Tergugat yang dengan sengaja tidak melibatkan Penggugat dalam RUPS Tahunan mengenai Penggunaan Laba dan Pembagian Deviden sejak tahun 2012 hingga saat ini, adalah jelas merupakan perbuatan yang melawan hukum;
Menghukum kepada Para Tergugat untuk segera menyerahkan pembagian Deviden kepada Penggugat sesuai apa yang menjadi hak Penggugat
Menghukum kepada Para Tergugat atau siapa saja untuk tunduk dan taat terhadap isi putusan dalam perkara ini
Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul didalam penyelesaian perkara ini
6. Reaksi Netizen
Di media sosial, keputusan Ibrahim Mukti menggugat Ayah kandung dan saudara-saudaranya menuai =reaksi negatif dari netizen.
Di kanal youtube Tribun Timur, netizen mendoakan agar Mukti Ibrahim mendapat hidayah