Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Panduan SMA/SMK Sederajat Daftar CPNS 2019 di Kemenkumham, Dokumen yang Harus Digabung Format PDF

Panduan Lulusan SMA/SMK Daftar CPNS 2019 di Kemenkumham, Dokumen yang Harus Digabung format PDF

Editor: Waode Nurmin
YouTube Mulyono S.P.d
Panduan Lulusan SMA/SMK Daftar CPNS 2019 di Kemenkumham, Dokumen yang Harus Digabung format PDF 

Panduan Daftar

1. Pendaftaran dilakukan secara online melalui portal https://sscasn.bkn.go.id mulai
tanggal 11 s.d 25 November 2019 dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan
(NIK) pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) peserta dan Nomor Induk
Kependudukan (NIK) kepala keluarga pada Kartu Keluarga (KK) atau Nomor Kartu
Keluarga (KK);

2. Pada saat pendaftaran secara online melalui portal sebagaimana diatas, pelamar
harus mengisi NIK pelamar dan NIK kepala keluarga pada Kartu Keluarga atau Nomor
Kartu Keluarga, alamat email aktif, membuat password dan membuat jawaban
pengaman lalu mengunggah pas foto berlatar belakang merah berukuran 4x6 (foto
minimal 120kb, maks 200kb, tipe file jpg) dan cetak Kartu Informasi Akun;

3. Setelah itu pelamar kembali login ke portal diatas menggunakan NIK dan password
yang telah didaftarkan, kemudian pelamar mengunggah foto diri pelamar (swafoto)
yang sedang memegang Kartu Informasi Akun dan e-KTP/ surat keterangan
perekaman e-KTP sebagai bukti telah melakukan pendaftaran (foto minimal 120kb,
maks 200kb, tipe file Jpg), pelamar memilih instansi Kementerian Hukum dan HAM,
jenis formasi dan jabatan sesuai pendidikan serta melengkapi data dan form yang
tersediadan wajib mengunggah dokumen yang dipersyaratkan, apabila telah
lengkap pelamar dapat mencetak Kartu Pendaftaran SSCASN 2019.

Dokumen 

1. Surat lamaran ditujukan Kepada Menteri Hukum dan HAM RI di Jakarta dan
surat pernyataan diketik menggunakan komputer, bermaterai Rp. 6000;
ditandatangani dengan pena bertinta hitam (format Surat lamaran dan surat
pernyataan dapat diunduh pada portal https://sscasn.bkn.go.id dan/ atau
laman http://cpns.kemenkumham.go.id) dan kedua dokumen dijadikan dalam
satu file;

2) Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) asli atau surat keterangan telah
melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan
dan Catatan Sipil (Disdukcapil)/ Kecamatan bagi yang belum memiliki e-KTP,
apabila domisili pelamar tidak sesuai dengan alamat e-KTP, yang
bersangkutan harus membuat surat keterangan (asli) dari Lurah/ Kepala Desa
yang menyatakan yang bersangkutan telah berdomisili ditempat tersebut;

3) Dokumen kelulusan pendidikan digabungkan dalam satu file dengan format
pdf, yang terdiri dari:

a) Ijazah/Surat Keterangan Lulus (SKL) asli;
b) Transkrip/Daftar Nilai asli atau Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional asli;
10
c) Surat Penyetaraan ljazah dan Transkrip Nilai dari Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan (bagi lulusan Luar Negeri) atau Kementerian Agama
(bagi lulusan Pesantren).

Sedangkan Pelamar Jenis Formasi Khusus Putra/putri Papua dan Papua Barat ada juga Kualifikasi berkas
Pendidikan SLTA Sederajat yangharus disiapkan

Dokumen persyaratan terdiri dari :

1) Surat lamaran ditujukan Kepada Menteri Hukum dan HAM RI di Jakarta dan
surat pernyataan diketik menggunakan Komputer, bermaterai Rp. 6000;
ditandatangani dengan pena bertinta hitam (format surat lamaran dan surat
pernyataan dapat diunduh pada portal https://sscasn.bkn.go.id dan/ atau
laman http://cpns.kemenkumham.go.id) dan kedua dokumen dijadikan dalam
1 satu file;

2) Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) asli atau surat keterangan telah
melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan
dan Catatan Sipil (Disdukcapil)/ Kecamatan bagi yang belum memiliki e-KTP,
apabila domisili pelamar tidak sesuai dengan alamat e-KTP, yang
bersangkutan harus membuat surat keterangan dari Lurah/Kepala Desa (asli)
yang menyatakan yang bersangkutan telah berdomisili ditempat tersebut;

3) Dokumen kelulusan pendidikan digabungkan dalam satu file dengan format
pdf, yang terdiri dari:

a) Ijazah/Surat Keterangan Lulus (SKL) asli
b) Transkrip/Daftar Nilai asli atau Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional asli;
c) Surat Penyetaraan ljazah dan Transkrip Nilai dari Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan (bagi lulusan sekolah Luar Negeri) atau Kementerian
Agama (bagi lulusan Pesantren).

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved