TRIBUNMAMASA.COM, MAMASA - Pemeeintah telah menyetujui kenaikan iuran badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) kesehatan.
Kenaikan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Penjelasan mengenai kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen terangkum dalam Pasal 34 Perpres Nomor 75 Tahun 2019.
Ini Alasan Ketua PKS Barru Incar Pilwalkot Makassar
Rekam Jejak Karier Pelatih Niko Kovac, Resmi Dipecat Manajemen Bayern Muenchen
Museum Rasulullah SAW Akan Dibangun di Samping Universitas Islam Internasional Indonesia
Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa besar iuran yang harus dibayarkan sebesar Rp 42.000 per bulan untuk kelas III, sebesar Rp 110.000 per bulan untuk kelas II, dan sebesar Rp 160.000 per bulan untuk kelas I.
Kenaikan iuran PBJS mandiri, mulai diberlakukan pada 1 Januari 2020, sebagaimana dikutip tribunmamasa.com dari Kompas.com.
Kenaikan iuran tersebut telah disahkan presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) 24 Oktober lalu.
Bahwa untuk kelas mandiri akan berlaku di 1 Januari 2020, dengan penyesuaian sebagaimana dalam Perpres dimaksud, yaitu kelas I dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000, kelas II dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000, dan kelas III dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000,
Menanggapi kenaikan tersebut, Bupati Mamasa, H Ramlan Badawi menuturkan, apapun yang menyangkut kebijakan pemerintah terkait kesehatan dan pendidikan, akan ia dukung.
Ini Alasan Ketua PKS Barru Incar Pilwalkot Makassar
Rekam Jejak Karier Pelatih Niko Kovac, Resmi Dipecat Manajemen Bayern Muenchen
Museum Rasulullah SAW Akan Dibangun di Samping Universitas Islam Internasional Indonesia
"Selama itu tidak menyalahi aturan, maka kita dukung," ujar Ramlan saat dikonfirmasi Senin (4/11/2019) siang tadi.
Ramlan menjelaskan, soal jaminan kesehatan, banyak program lain di daerah yang bisa dilakukan.
Hanya saja, karena hal tersebut merupakan program nasional, maka mesti dijalankan.
Menurutnya, hampir seluruh rumah sakit di Inidonesia bermasalah karena berimbas dari peroslan yang ada di BPJS.
Sehingga kata Ramlan, solusi dari persoalan itu, maka iuran harus dinaikkan.
Dengan demikian, sebagai pemerintah daerah, pihaknya wajib mendukung program dari pusat.
Laporan wartawan @sammy_rexta
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur: