Bupati Takalar Syamsari Kitta Terancam Dipecat, Pelanggaran Berat karena Wanita Ini

Editor: Ina Maharani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Takalar Syamsari Kitta Terancam Dipecat, Pelanggaran Berat karena Wanita Ini

TRIBUN-TIMUR.COM, TAKALAR - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI mengancam pemberhentian tetap kepada Bupati Takalar Syamsari Kitta.

Orang nomor satu Pemkab Takalar ini dinilai melakukan pelanggaran berat terhadap administrasi pemerintahan.

Pelanggaran berat itu yakni demosi pejabat terhadap Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (dukcapil) Kabupaten Takalar, Hj Farida.

Hal itu tertuang dalam Surat Kemendagri RI bernomor 820/8444/Dukcapil tertanggal 29 Oktober 2019.

Surat itu ditandatangani Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Prof Zudan Arif Fakrulloh.

Demosi Hj Farida

Kepala Dinas Capil Takalar, Farida ()

Dalam salinan surat yang dilihat Tribun, Senin (4/11/2019), Zudan menegaskan usulan Bupati Takalar terhadap demosi Hj Farida dinyatakan tidak diterima Mendagri.

Hj Farida tercatat diberhentikan sebagai Kadis Dukcapil Takalar pada Jumat 18 Oktober 2019 lalu.

Posisinya diturunkan menjadi Sekretaris Dinas Kesehatan Takalar

Kemendagri menegaskan, pemberhentian pejabat yang menangani urusan adminduk tingkat kabupaten adalah sebuah pelanggaran.

Hal itu melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2015.

Baca: Ada Atta Halilintar, Ria Ricis, Young Lex, Andmesh di YouTube Fanfest Makassar, Ini Cara Dapat Tiket

Baca: WASPADA Pakai Jilbab Panjang Naik Motor! Wanita Ini Tewas Tercekik Akibat Jilbab Terlilit di Rantai

Baca: Nikita Mirzani, Zaskia Gotik, dan Nia Ramadhani Pakai Baju Sama Seharga Mobil Bekas, Cocok Mana?

Sekretaris Daerah Kabupaten Takalar Arsyad mengambil sumpah jabatan pejabat baru Kadis Capil Abdul Wahab Muji, Jumat 18 Oktober 2019 lalu. 

Bupati Takalar Syamsari Kitta disebutkan melanggar Pasal 17, Pasal 70, Pasal 80 ayat (3) dan Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

"Merupakan pelanggaran administrasi berat dengan sanksi pemberhentian tetap," kata Prof Zudan dalam suratnya.

Pada point selanjutnya, Bupati Takalar Syamsari Kitta diberi kesempatan untuk membatalkan pelantikan pejabat Dinas Dukcapil Takalar, dalam hal ini Abdul Wahab Muji.

Syamsari Kitta diminta mengembalikan posisi Hj Farida semula sebagai kepala dinas paling lambat 10 hari sejak surat tersebut diterima Pemkab Takalar.

"Diminta kepada Saudara untuk membatalkan pelantikan dan mengembalikan ke jabatan semula," tegas Zudan Arif.

Hingga berita ini diturunkan belum diketahui sejak kapan Pemkab Takalar menerima surat Kemendagri ini.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKPSDM Takalar Rahmansyah Lantara yang dikonfirmasi belum memberikan tanggapan.

Pemkab Takalar diberi batas waktu pengembalian pejabat paling lambat 10 sejak surat diterima.

Jika tidak diindahkan, maka Syamsari Kitta terancam diberhentikan tetap sebagai Bupati Takalar.

Bupati Takalar Syamsari Kitta (ari maryadi/tribungowa.com)

Hj Farida Tetap Berkantor

Meski telah didemosi oleh Bupati Takalar, Hj Farida tetap masuk berkantor ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Takalar, Senin (21/10/2019) hari ini.

Hj Farida tetap menjalankan tugas sebagai Kepala Dinas. Ia tetap memimpin pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) kepada warga Takalar yang datang.

"Iya saya tetap berkantor di Dinas Dukcapil hari ini," katanya kepada Tribun Timur, Senin (21/10/2019).

Hj Farida beralasan, sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), dirinya hanya patuh terhadap undang-undang dan peraturan Kemendagri.

Untuk itu, ia menganggap demosi yang dilakukan Bupati Takalar Syamsari Kitta tidak sah. Begitupun dengan produk adminduk.

Hingga hari ini, produk adminduk masih tertanda tangan atas nama Hj Farida, bukan Abdul Wahab Muji selaku Kepala Dinas baru yang diangkat Bupati Takalar.

"Produk adminduk dari Kemendagri masih tertanda tangan atas nama saya. Jadi saya masih tetap bekerja menjalankan tugas," bebernya.

"Sejujurnya saya tidak ada masalah secara pribadi, tapi demosi ini melanggar Undang-undang. Saya harus patuh pada Undang-undang," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Bupati Takalar mengangkat pejabat baru untuk posisi Kepala Dinas Dukcapil Takalar, Jumat (18/10/2019) lalu.

Hj Hj Farida diturunkan menjadi Sekretaris Dinas Kesehatan. Semantara posisinya digantikan oleh Abdul Wahab Muji.

Laporan Wartawan Tribun Timur @bungari95

Berita Terkini