Harapannya biar hubungan kami direstui,” tutur RH, dikutip dari wartabromo.
Namun, jalan pintas yang dilakukan RH ternyata tak membuat hati orang tua IW luluh dan merestui hubungan mereka.
RH justru dilaporkan ke polisi.
"Sudah tidak tahu lagi caranya biar direstui, tak fikir kalau ngirim video itu bakal direstui, tapi malah dilaporkan," sesalnya.
Pemuda ini ditangkap anggota unit PPA Satreskrim Polres Probolinggo.
RH ditangkap di rumahnya pada Rabu, 23 Oktober 2019 sekitar pukul 21.00 WIB.
Ia diduga melanggar ketentuan sebagaimana tertuang dalam undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), pasal penyebaran video asusila melalui media sosial.
Polisi juga memastikan ini bukan merupakan kasus dugaan persetubuhan di luar pernikahan resmi.
"Video cuma telanjang dada, itu disebarkan ketika lamaran pelaku ditolak oleh orang tua kekasihnya.
Dari keterangan yang disampaikan penyidik," kata Bripka Isyana Reny Antasari, Kanit PPA Satreskrim Polres Probolinggo. (TribunStyle.com/Bahtiar)
Sebar Video Mesum Bersama Sang Pacar Mahasiswi UGM
Mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Yogyakarta, Jibril Abdul Aziz mendadak viral di media sosial.
Hal tersebut lantaran Jibril Abdul Aziz (26) menyebar foto dan Video Porno bersama kekasihnya karena sakit hati.
Mahasiswa yang pernah tampil di acara televisi Indonesia Lawyers Club ( ILC ) sakit hati karena hubungannya dengan sang pacar tak direstui orangtua.
Jibril Abdul Aziz juga diketahui sebagai aktivis kampus dengan aktif di BEM.